ABSTRAK Dr. Sutiarnoto, S.H., M.Hum.* Dr. Jelly Leviza, S.H., M.Hum.** Cindy Vania Lumban Batu.*** Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan secara otomatis melekat dalam diri manusia dan harus dijunjung tinggi oleh semua orang. PBB dalam hal ini memberikan perhatian terhadap HAM dengan membentuk Komisi HAM di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Sejak dibentuknya Komisi HAM tersebut, maka muncullah berbagai pengaturan HAM yang bersifat regional di Benua Eropa, Afrika dan Amerika. Asia yang saat itu memiliki banyak kasus pelanggaran terhadap HAM, belum juga membentuk lembaga HAM regionalnya sendiri. Hal itulah yang mendorong negara-negara di ASEAN untuk membentuk ASEAN Intergovernmental Commission On Human Rights (AICHR) pada tahun 2009 sebagai lembaga HAM di kawasan ASEAN. Mengenai perlindungan HAM di level internasional dan regional khususnya ASEAN, Kedudukan AICHR sebagai lembaga HAM regional serta peran AICHR dalam melindungi HAM di ASEAN dan relevansinya dengan Indonesia akan menjadi fokus di dalam penelitian ini. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian disajikan secara sistematis juga terperinci melalui pengumpulan berbagai data yang dilakukan dengan melalui mencari informasi-informasi melalui studi pustaka atau juga melalui data-data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan HAM di level internasional berupa Universal Declaration on Human Rights, Convention on the Rights of the Child, dll. Sementara Pengaturan di level regional berupa Konvensi Negara-Negara Eropa mengenai HAM, Piagam Banjul dan Deklarasi Amerika mengenai Hak dan Kewajiban Manusia. Kedudukan AICHR sebagai lembaga HAM regional berbentuk komisi dan bersifat intergovernmental yang berperan sebagai forum komunikasi negara ASEAN dalam mengatasi permasalahan HAM. Namun, prinsip non intervensi yang dipegang ASEAN memberikan dampak lemahnya peran AICHR sebagai satu-satunya komisi HAM di ASEAN. Kata Kunci: AICHR, ASEAN, HAM Regional * Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara