Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aurat dan Busana Muthmainnah Baso
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2641

Abstract

Syariat Islam mewajibkan kaum muslimin memakai busana yang menutup aurat dan sopan, baik laki-laki maupun perempuan. Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum menutup aurat adalah wajib.  Namun mereka berebda tentang batasan aurat. Salah seorang ulama menyimpulkan ulama sepakat bahwa kemaluan dan dubur adalah aurat, sedang pusar laki-laki bukan aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya sedangkan aurat perempuan dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya