Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Andi Tenriajeng Papada; Muhammad Said Karim; Wiwie Heryani
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i1.14892

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti yang diperoleh dari teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan  kendala aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik menurut UU Nomor 11 Tahun 2008.  Metode pada penelitian ini adalah normatif empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan terkait masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah penerapan teknologi informasi memiliki kedudukan sama dengan alat bukti lain dalam pembuktian di persidangan, sehingga pembuktian dengan menggunakan alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, seperti dalam kasus Asriyanti di mana alat bukti elektronik atau alat bukti yang menggunakan teknologi informasi, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik, keabsahannya sudah jelas mengingat dalam kasus tersebut, alat bukti yang dipakai Jaksa Penuntut dalam membuktikan kesalahan terdakwa Asriyanti yang membidangi pencemaran nama baik di dunia maya atau internet adalah alat bukti elektronik atau alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi. Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan adalah variabel yang mempengaruhi penegakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana informasi dan tansaksi elektronik.Kata kunci : Alat Bukti, Pembuktian, Teknologi Informasi.