Ihsan Musafir
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rumah sebagai Bagian Anak Perempuan dalam Tradisi Warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone (Telaah Atas Hukum Waris Islam) Ihsan Musafir; Usman Jafar; Supardin Supardin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 7 No 2 (2020)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v7i2.16176

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan rumah sebagai bagian anak perempuan dalam tradisi pembagian harta warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone dan selanjutnya ditelaah menurut hukum waris Islam. Jenis penelitian ini adalah field research deskriptif kualitatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu teologis normatif (Syar’i/‘Urf), sosiologi dan yuridis formal. Sumber data utama yaitu masyarakat yang terlibat langsung serta pihak-pihak yang dianggap berkompeten untuk memberikan informasi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi rumah sebagai bagian anak perempuan, secara eksplisit tidak sesuai dengan hukum farāiḍ dan secara tekstual bertentangan dengan nash, tetapi berkaitan dengan hukum kewarisan Islam karena secara kontekstual tujuannya sama yakni untuk kemaslahatan. Kemudian rumah diperuntukkan kepada anak perempuan karena beberapa alasan yang dijadikan pertimbangan, yakni (1) Karena tinggal bersama orang tua (2) Mengikuti tradisi (3) Tidak mampu membikin rumah sendiri (4) Pertimbangan orang tua yang disepakati para ahli waris (5) Ahli waris lain telah mapan (6) Karena belum menikah (7) Ahli waris laki-laki telah mengambil bagiannya. Adapun bentuk keadilannya, yaitu (1) Dilakukan berdasarkan kesepakatan (2) Bagian yang diperoleh sewajarnya (3) Tradisi kewarisan yang dianggap baik (4) Anak perempuan lebih banyak berperan dalam merawat orang tua (5) Memberikan peluang yang sama bagi para ahli waris untuk mewarisi rumah. Selain itu, dalam pelaksanaannya mengutamakan prinsip assitujungeng, asitinajang, assisompungeng lolo untuk mewujudkan rasa keadilan.