Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Hukum Anak Hasil Surrogate Mother Dengan Ayah Biologis Perspektif Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2020) Nur Fitri Hariani; Muh. Saleh Ridwan; Marilang Marilang
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 8 No 2 (2021)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v8i2.19414

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan perdata anak hasil surrogate mother dengan ayah biologis. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan (library research) dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni: pendekatan teologi normatif (syar’i), pendekatan yuridis dan pendekatan filosofis . Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari buku-buku, jurnal-jurnal serta artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil surrogate mother juga telah memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang dapat dibuktikan dengan DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Anak hasil surrogate mother adalah anak bilogis dari pasangan suami isteri yang sah namun dalam hukum positif dan hukum islam anak hasil surrogate mother anak luar nikah yang digolongkan ke dalam anak zina. Meskipun tidak melalukan perbuatan zina secara langsung, namun esensi dari perbutaan zina terdapat dalam praktik tersebut. maka dari itu hubungan anak hasil surrogate mother dengan ayah biologis terhalang dalam tiga perkara, yaitu tidak boleh menggunakan nama ayah dalam nama anak tersebut, tidak berhak mendapat perwalian ketika ingin menikah, serta tidak berhak mewarisi harta dari orang tuanya. Meski demikian, anak tersebut masih bisa menjadi anak dari pasangan suami isteri tersebut dengan cara pengangkatan anak, dari ibu surrogatenya (ibu kandung) ke orang tua biologis (asal sperma dan ovum) dan mendapatkan hak1) hak perlindungan (elimentasi); 2) hak mendapatkan biaya hidup; 3) hak mendapatkan biaya kesehatan; 4) hak untuk biaya pendidikan, serta 5) wasiat wajibah.