Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA PERIKATAN JUAL BELI BERTAHAP Yudi Setia Permana; Salim HS; Aris Munandar
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.135 KB) | DOI: 10.29303/ius.v5i3.506

Abstract

Pembuatan akta perikatan jual beli bertahap merupakan keinginan para pihak sebagai perjanjian pendahuluan untuk nantinya berkelanjutan kepada perjanjian secara lunas. Terhadap hal tersebut penulis menganalisis pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah pada perikatan jual beli bertahap. Penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian normatif atau kepustakaan. Metode pendekatannya adalah perundang-undangan dan konseptual dengan penggunaan analisis preskriptif dan analogi. Kode Etik Notaris (KEN) sangat penting dan berpengaruh untuk bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Kewenangan dan kewajiban penyimpanan sertifikat hak atas tanah oleh Notaris pada perbuatan hukum perikatan jual beli bertahap merupakan bentuk tanggung jawab dan sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah wajib menjaga sertifikat, dengan amanah kepercayaan yang diberikan oleh para pihak. Pertanggung jawaban Notaris dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Notaris diwajibkan juga memelihara dan menjaga sertifikat. Notaris berkewajiban mengganti akibat kerusakan ataupun kehilangan sertifikat hak atas tanah sebagaimana tercermin dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Penyuluhan Hukum Tentang Pengaturan Poligami Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia M. Yazid Fathoni; Salim HS; Aris Munandar; Rahmawati Kusuma; Mohammad Irfan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.39

Abstract

Meskipun telah di undangkan hampir hampir setengah abad, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap saja asing bagi sebagian masyarakat. Hal ini nampak dari banyaknya perkawinan yang mengacu hanya secara adat dan tidak menghiraukan ketentuan-ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan ketika akan menghadapi berbagai urusan yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan lainnya. Kondisi ini ternyata didukung oleh pengetahuan masyarakat mengenai ketidakjelasan dasar, kedudukan, mekanisme, dan akibat hukum terhadap masyarakat jika tidak mengikuti ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak terkecuali bagi Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijadikan tempat kegiatan (penyuluhan) ini. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi pernikahan poligami siri.
PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI ELEKTRONIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BELANDA) Ade Sultan Muhammad; Salim HS; Aris Munandar
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.538 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda serta bagaimana perbedaan dan persamaan substansi jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa di Indonesia sudah terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang perdagangan elektronik dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan di Belanda terdapat Kode Sipil Belanda, Petunjuk Uni Eropa 2366/2015 tentang Layanan Pembayaran Di Pasar Internal, Peraturan Uni Eropa 679/2016 tentang Peraturan Perlindungan Data Umum, Petunjuk Uni Eropa 31/2000 tentang Perdagangan Elektronik, Peraturan Uni Eropa 1128 / 2017 tentang Peraturan Portabilitas, Peraturan Uni Eropa 644/2018 tentang Peraturan Pengiriman Paket Lintas Batas, Peraturan Uni Eropa 302/2018 tentang Peraturan Pemblokiran Geo.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS KEPAILITAN PT. MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (Analisis kasus Putusan No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. Niaga Smg) Nakzim khalid; Muhammad Sood; Aris Munandar
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 9: April 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.277 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i9.272

Abstract

Perlindungan hukum pekerja dalam perusahaan pailit yang dibahas dalam kasus ini sering terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara No. 09/Pdt.Sus-PLL/2016/PN. PT. Mitra sentosa plasik industri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kemasan plastik berkualitas dimana pada tanggal 11 januari 2016 telah dinyatakan pailit dan dinyatakan tidak mampu membayar hutang-hutangnya maka Hakim Pengawas Perkara No. 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg mengeluarkan penetapan insolvensi dan memerintahkan Kurator untuk segera melaksanakan pemberesan dalam rangka likuidasi terhadap PT. Mitra Sentosa Plastik Industri.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen terhadap perushaan pailit serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja, dengan menggnakan penelitian hukum normatif dengan tujuan ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Kepailitan. Sedangkan pendekatan yang digunakan antara lain adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Aproach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam hukum kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 telah memberikan kepastian hukum bagi kedudukan utang upah pekerja dalam kepailitan suatu perusahaan. Tanggung jawab PT. Mitra Sentosa Plastik Industri terhadap para pekerja/buruh dalam keadaan pailit perusahaan tersebut berkewajiban untuk melunasi utangnya baik sebelum atau sesudah dijatuhkannya putusan pailit
PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK ANTARA PT. PLN (Persero) DENGAN BADAN USAHA SWASTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Muhamad Jihan Febriza; Salim Salim; Aris Munandar
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 10: Mei 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.377 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i10.251

Abstract

Tenaga listrik merupakan salah satu cabang produski yang bersifat strategis yang berdasarkan aturan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dalam ketentuannya harus dikuasai oleh Negara dan diperuntukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia. Namun untuk memenuhi akan kebutuhan tenaga listrik tersebut yang semakin lama semakin meningkat dan PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan pelaksana kebijakan pemerintah dalam hal ketenagalistrikan masih belum mampu memenuhi ketersediaan tenaga listrik, atas dasar hal tersebut maka pemerintah memberikan kesempatan pada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyedeiaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan memanfaatkan Energi Terbarukan (EBT) dan dihasilkan melalui pembangkit listrik yang dimiliki oleh Badan Usaha Swasta atau disebut juga dengan Independent Power Poduce (IPP) dan hasil dari tenaga listrik tersebut dijual kepada PT. PLN (Persero) sebagai konsumen tunggal atas tenaga listrik yang dihasilkan oleh pihak Badan Usaha Swasta (IPP). Penelitian ini menganalisis tentang perjanjian jual beli tenaga listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta (IPP).Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai format/ subtansi/ isi perjanjian dalam melakukan hubungan hukum antara PT. PLN (Persero) dengan Badan Usaha Swasta atau (IPP) dalam bentuk Perjanjian Jual beli tenaga Listrik (PJBL) dan bagaimana mekanisme atau pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik Terkait dengan apakah dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan yang diatur dalam peraturan menetri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PERUBAHAN BIDANG USAHA DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL Dewi Masitah; Aris Munandar; Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.357 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pengaturan bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal asing akibat atau dampak hukum dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat beberapa perubahan bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya mengenai ketentuan baru yang menyatakan bahwa semua bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya terbuka kecuali bidang usaha tersebut secara ekplisit dinyatakan tertutup atau merupakan bagian bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya terobosan terbaru yang sangat terlihat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah dengan diciptakannya konsep bidang usaha prioritas. Selain itu, kemudahan untuk masuk dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia yang cukup dirasakan adalah dengan adanya pengurangan pembatasan pada bidang usaha yang dapat dijajaki oleh penanam modal. 2) Akibat hukum atau dampak dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu: Pertama, Dampak Positif, yaitu: a) Transfer Ilmu Pengetahuan dan Alih Teknologi, b) Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah, c) Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, d) Perkembangan Industri Indonesia, e) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), f) Penyerapan Tenaga Kerja. Kedua, Dampak Negatif yaitu: a) Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, b) Ketergantungan Ekonomi dengan Negara Lain, c) Terbukanya Beberapa Sektor Penting.
Analisis Yuridis Terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Salim HS.; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.64

Abstract

Secara filosofis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang (1) substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sumber daya alam, dan (2) perbedaan dan persamaan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan undang-undang khusus yang berkaitan dengan sumber daya alam. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) pendekatan komparatif. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini 1. Substansi yang telah dilakukan perubahan yang paling pokok yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah sanksi pidana. 2. Perbedaan pokok sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja sanksi pidananya, yaitu Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000. (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Persamaan antara kedua undang-undang tersebut adalah tentang subjek pidana dan sifat perbuatan pidananya. Subjek pidananya, yaitu setiap orang. Sifat perbuatan pidananya adalah kesengajaan.
Analisis Terhadap Substansi Kode Etik Notaris: Studi Komparatif Antara Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia Dengan Georgia, Amerika Serikat Dan Québec, Kanada Salim HS; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.988 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.2

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang (1) substansi kode etik notaris, baik yang tercantum dalam Kode Etik INI  2005 maupun Kode Etik INI 2015, (2) substansi kode etik notaris yang tercantum di dalam kode etik notaris pada Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat dan Code of ethics of notaris provinsi   Québec, Kanada,  (3) perbedaan dan persamaan substansi kode etik notaris yang berlaku di Indonesia dan Negara lain. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) pendekatan komparatif . Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. 1. Substansi yang dimuat dalam Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia adalah  tentang (1) kewajiban, larangan, sanksi, dan tata cara penegakan kode etik notaris. 2. Substansi yang diatur dalam  kode etik notaris  pada Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat adalah tentang kewenangan notaris, kewajiban notaris, dan hubungan antara notaris dengan pihak lainnya. 3. Substans pokok yang dimuat dalam Code of Ethics of Notaris  di Provinsi   Québec, Kanada adalah tentang  kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan kewajiban. Persamaan substansi kode etik yang tercantum dalam ketiga kode etik notaris di atas, yaitu memuat tentang kewajiban notaris.  Sementara itu, yang berbeda adalah berkaitan dengan larangan, sanksi dan tata cara penegakannya.
Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa Salim HS.; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.129 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.21

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Besarnya kredit diberikan adalah maksimal Rp25,000.,000., dan pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun. Namun, informasi tentang KUR belum diinformasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tani banyak yang melakukan pinjaman uang kepada rentenir. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui tentang keberadaan KUR, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyam-paikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa 1. penyuluhan hukum tentang kredit usaha rakyat (KUR) telah dilaksanakan pada 27 September 2020, tempatnya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. 2. Dampak positif dari kegiatan penyuluhan hukum yang telah tim lakukan adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang: aspek hukum, prosedur dan syarat-syarat pemberian kredit usaha rakyat, besar pinjaman, dan pelaksanaan hak dan kewajiban petani, dan kebijakan pemerintah dalam pembayaran kredit usaha rakyat (KUR). 3. Peserta penyuluhan telah menerima KUR, namun KUR yang diterimanya belum dikembalikan kepada lembaga perbankan. Yang menjadi penyebab mereka belum mengembalikan KUR nya adalah karena: (1) kegagalan panen, baik berupa tanaman padi maupun jagung hal ini disebabkan karena kurangnya intensitas hujan pada 2020, (2) adanya hama penyakit, yaitu belalang, (3) harga gabah rendah, dan (4) harga jagung rendah.
Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan Di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Salim HS.; Djumardin Djumardin; Aris Munandar
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.37

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peternak. Besarnya kredit yang diberikan adalah berkisar antara Rp25,000.,000., sampai dengan Rp50,000,000.- Pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun. Namun, informasi tentang KUR Peternakan belum disampaikan kepada masyarakat dengan baik, sehingga kemampuan peternak untuk mengembangkan usahanya relatif kecil, dan belum menyemtuh pada bisnis tentang secara komersial. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat, khususnya peternak yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui tentang keberadaan KUR Peternakan, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat, khususnya peternak yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: 1. Penyuluhan hukum tentang KUR Peternakan telah dilakukan pada tanggal, 22 November 2021, tempatnya di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. 2. Dampak positif dari kegiatan penyuluhan hukum yang telah tim lakukan adalah masyarakat mengetahui tentang keberadaan KUR Peternakan, mengetahui aspek hukum, prosedur dan syarat-syarat pemberian kredit usaha rakyat peternakan, dan besar pinjaman, dan pelaksanaan hak dan kewajiban peternak, serta mereka akan mengajukan permohonan pada Bank BRI Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.