Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Keuangan BUMN dan BUMD termasuk keuangan Negara yang jika terjadi kerugian Negara dalam BUMN dan BUMD dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi, dan Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap BUMN dan BUMD jika mengalami kerugian dalam pengemlolannya?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptuan. Hasil penelitian menunjukan bahwa keuangan BUMN dan BUMD dapat dikatorikan sebagai keuangan negara sehingga bagi pengurus perusahaan BUMN/BUMD dapat dijerat pada tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara. Namun demikian disatu sisi ada yang memasukan kepada keuangan perusahaan yang tunduk pada UU No.40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas sehingga jika dapat dituntut secara keperdataan.