Penelitian ini menganalisa tentang praktik penetapan hukum Islam pada masa Nabi saw di Mekah dan Madinah untuk dijadikan pedoman pada zaman sekarang. Di mana Nabi saw telah mempraktikkannya dengan menggunakan konsep gradualisasi (bertahap) yang dibimbing oleh wahyu. Alasannya, Islam tidak datang dalam ruang hampa, ada agama dan tradisi yang sudah dianut secara turun temurun, baik di Mekah maupun di Madinah. Islam datang tidak dalam rangka memusnahkan semua ajaran agama (Hanif) dan tradisi Arab yang ada. Islam datang dengan tujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia dengan istilah âRahmatan lil âAlaminâ. Itulah alasan bahwa Islam tetap mempertahankan apa yang baik dalam ajaran agama Hanif (ajaran Nabi Ibrahim) dan tetap mempertahankan tradisi bangsa Arab yang baik dan dipertahankan dalam ajaran Islam dan diperkuat oleh wahyu. Konsep gradualisasi ini sangat relevan untuk dipraktikkan di zaman sekarang dalam rangka menciptakan fiqh modern yang sesuai dengan konsep Islam zaman kekinian.Keywords: Gradualisasi, Syariat Islam, dan Zaman Modern