Artikel ini mendiskusikan tawaran pemikiran tentang integrasi metodologis antara metode klasik dengan metode saintifik modern dalam sebuah proyek rekonstruksi pemikiran hukum Islam. Ide tulisan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengembangan pemikiran keislaman khususnya pemikiran dalam hukum Islam. Secara filosofis sesungguhnya munculnya metodologi komprehensif dalam wujudnya sebagai metode manhaji eklektis hasil integrasi antara metode klasik dengan metode saintifik modern sangat memungkinkan. Implementasinya, perkawinan dua metode tersebut harus memenuhi prasyarat utama yaitu: pertama, menjadikan al-maá¹£laḥah al-âÄmmah (ke-patutan umum) atau maqÄá¹£id al-sharÄ«âah sebagai pertimbangan penentu dalam meng-gali sebuah hukum pada tiga ranah utamanya, yaitu á¸arÅ«riyyah (kebutuhan mendesak), ḥÄjiyyah (kebutuhan normal), dan taḥsÄ«niyyah (kebutuhan komplementer. Kedua, adalah munculnya kesadaran manusia akan ketidakcukupan metode klasik untuk menjawab tantangan zaman yang berubah secara dinamis. Ketiga, adalah kemauan manusia untuk berubah menuju sesuatu yang baru yang lebih baik, sebagai implementasi al-muḥÄfaáºah âalÄ al-qadÄ«m al-á¹£Äliḥ wa al-akhdh bi âl-jadÄ«d al-aá¹£laḥ.  ***  This article discusses methodological thinking about integration deals between classical methods with modern scientific methods in a project of reconstruction of Islamic legal thought. The idea of this paper is motivated by the need for the development of Islamic thought, especially in Islamic law. Philosophically, the real emergence manhaji-eclectic method as a result of integration between the classical methods and modern scientific methods is possible. Implementation of the integration must meet the main prerequisites: first, making al-maá¹£laḥah al-Ämmah (public decency) or maqÄá¹£id al-sharÄ«âah as a decisive consideration in seeking a legal aid in three main domains, namely á¸arÅ«riyyah (urgent needs) ḥÄjiyyah (normal needs), and taḥsÄ«niyyah (complementary needs). The second prerequisite, is the emergence of human consciousness that the classical method will not capable to answer the challenges that change dynamically. While the third, is the willingness of people to change to something new and better, as the implementation of al-muḥÄfaáºah âalÄ al-qadÄ«m al-á¹£Äliḥ wa al-akhdh bi âl-jadÄ«d al-aá¹£laḥ. *** Keywords: rekonstruksi, integrasi, metode klasik, metode modern, maqÄá¹£id al-sharÄ«âah