kedudukan Hukum Islam di Indonesia tercermin pada pembukaanUUD 1945 dan sila Pancasila, sehingga berdampak kepada esensi, eksistensi,pelembagaan, pembaharuan, pengembangan dan prospek penerapannya di NegaraIndonesia terhadap rakyat Indonesia yang memeluk Agama Islam. UUD 1945 sebagailandasan konstitusional serta Pancasila sebagai landasan Ideal Negara Indonesiamemberikan jaminan kepada para pemeluk agama untuk menjalankan agamanya,khususnya Agama Islam.Kata kunci : Esensi, Eksistensi, Prospek