Riduan Noor
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI PERSETUJUAN TERTULIS PRESIDEN UNTUK PEMANGGILAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Riduan Noor
Badamai Law Journal Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v2i1.3388

Abstract

Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pemanggilan anggota DPR RI melalui persetujuan tertulis  Presiden dalam  penyidikan dari perspektif asas equality before the law dan konsekuensi hukum yang akan timbul terhadap pemanggilan  anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana dalam penyidikan dengan  persetujuan tertulis  Presiden. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Eksistensi legis yang  mengharuskan  adanya persetujuan tertulis dari  Presiden terhadap pemanggilan anggota DPR RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam proses penyidikan adalah  bertentangan dengan asas  equality before the law. Hal ini secara tegas telah dijelaskan dalam konstitusional, yaitu pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa  secara defacto dan dejure Indonesia telah mencantumkan prinsip  equality before the law  dalam konstitusinya, dan sebagai konsekuensi logisny harus  dilaksanakan,  direalisasikan dan diakomodir asas ini dalam peraturan perundang-undangan dan kehidupan bernegara. Perlakuan istimewa anggota DPR itu telah memiliki legalitas melalui UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan diperkuat lagi dengan Putusan  MK No. 76/PUU-XII/2014.  Di dalam proses penyidikan akan menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi akan mengalami hambatan-hambatan, seperti mengganggu independensi peradilan, terjadinya penundaan pemeriksaan   dan keraguan penyidik dalam menindak lanjuti penyidikan tanpa adanya  surat persetujuan tertulis dari presiden.