Hukum jaminan fidusia lahir berdasarkan atas kepercayaan antara pemberi fidusia (debitor) kepada penerima fidusia (kreditor). Timbulnya fidusia ditentukan oleh perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang antara pemberi fidusia dan penerima utang-piutang, sehingga sifat perjanjian fidusia adalah acessoir atau sebagai pelengkap perjanjian pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia menurut menurut asal katanya berasal dari kata “fidies” yang berarti kepercayaan. Sesuai arti katannya, maka hubungan hukum antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah dilunasi hutangnya. Sebaliknya, peneriman fidusia percaya bahwa pemberi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara menggadaikan barang jaminan fidusia pada tahap penyidikan perlu dilakukan dengan landasan yaitu sejalan dengan nilai religius, nilai kekeluargaan dan nilai keselarasan sebagaimana sila pertama, kedua dan ketiga dari Pancasila. Selain itu, penyelesaian ini juga mengandung asas diterapkannya solusi “menang-menang” (win-win) dan bukan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost), serta selaras dengan perkembangan baru dalam penegakkan hukum dimana tidak selalu seorang pelaku harus diproses, diadili dan dihukum melalui konsep peradilan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dirasakan lebih menimbulkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.