Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan Hak Angket DPR yang dilakukan terhadap lembaga negara independen. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan.Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Secara doktriner, sistem pemerintahan merupakan sistem yang menjelaskan hubungan/relasi antara pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif dan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Baik dalam sistem Parlementer maupun dalam sistem Presidensial, hak angket adalah salah satu bentuk perwujudan kewenangan pengawasan legislatif terhadap eksekutif selaku pemegang kekuasaan pemerintahan. Pengawasan itu ditujukan kepada pemegang kekuasaan eksekutif sebab eksekutiflah yang melaksanakan pemerintahan sehari- hari, baik pelaksanaan pemerintahan yang diturunkan langsung dari atau merupakan amanat undang-undang maupun pelaksanaan pemerintahan yang merupakan pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif sendiri. Kedua, Berdasarkan penafsiran secara sistematis dan otentik, adalah tidak koheren apabila objek dari pelaksanaan hak angket dan hak-hak DPR lainnya yang diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dikatakan mencakup hal-hal yang berada di luar ruang lingkup kekuasaan Pemerintah (eksekutif). Dan lembaga independen tidak termasuk dalam cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.