Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah ketentuan pidana dalam UU ITE sudah memenuhi kategori sebagai hukum pidana administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti serta dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU ITE tidak sesuai dengan kategori tentang bagaimana seharusnya ketentuan pidana diatur dalam hukum pidana administrasi (administrative penal law). Dalam UU ITE memuat ketentuan pidana dengan sanksi pidana yang berat dan hal ini telah melanggar rambu-rambu/prinsip-prinsip yang berlaku di dalam hukum pidana administrasi.