Tujuan penelitian hukum ini adalah Mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap korban ketergantungan penyalahgunaan narkotika. Dan mengkaji dan menganalisa penerapan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap korban ketergantungan penyalahgunaan narkotika, serta menjelaskan solusi kedepan yang dapat diterpakan terhadap korban ketergantungan penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama bentuk perlindungan hukum terhadap korban ketergantungan penyalahgunaan narkotika melalui bentuk perlindungan yang bersifat pre emtif, preventif, dan represif. Dimana bentuk pre-emtif adalah himbauan dan pendekatan terhadap segenap lapisan masyarakat untuk memahami tentang kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui secara pasti bahaya laten dari narkotika tersebut. Bentuk preventif adalah dengan memasukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan didalam Undang-Undang Narkotika kedalam norma hukum yang berlaku yang lebih kepada pencegahan perbuatan pidana narkotika. Sedangkan bentuk represif berfungsi untuk menanggulangi kejahatan berdasarkan asas kesalahan yang diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua penerapan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap korban ketergantungan penaylahgunaan narkotika yaitu dengan berdasarkan unsur-unsur yang telah ditentukan pada Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana penerapannya telah dilaksanakan oleh kepolisian dalam menentukan seseorang bersalah atau tidaknya melakukan perbuatan tindak pidana narkotika.