This Author published in this journals
All Journal Jurisprudentie
Muh. Amiruddin
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN PELAKSANAAN EUTHANASIA DI NEGARA YANG MENGANUT SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL DAN SISTEM HUKUM ANGLO SAXON Muh. Amiruddin
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2017)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v4i1.3666

Abstract

The country that adheres to the continental european legal system of Indonesia that regulate euthanasia is contained in the provisions of Article 344 of the Criminal Code while Netherlands The provisions are contained in the code penal section 40 and Article 293 of the Dutch Criminal. Code anglo saxon like USA hardness of euthanasia. this is based on a court decision in USA that rejects the application of euthanasia as a jurisprudence. Indonesia does not Regulate clearly about the enactment of euthanasia. Netherlands legalize Euthanasia, while State with Anglo Saxon Law system, does not legalize EuthanasiaKeywords: Euthanasia, Continental European Legal System, Anglo Saxon Legal System Negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental yaitu Indonesia yang mengatur tentang Euthanasia yaitu termuat dalam ketentuan pasal 344 KUHP sementara di Belanda ketentuan ini dimuat dalam code penal section 40 dan pasal 293 KUHP Belanda. Sistem hukum Anglo saxon seperti Amerika Serikat melarang keras adanya euthanasia. hal ini didasarkan adanya putusan pengadilan di Amerika Serikat yang menolak penerapan euthanasia sebagai sebuah yurisprudensi. Indonesia tidak Mengatur secara jelas tentang pemberlakuan euthanasia. Belanda melegalkan Euthanasia, sedangkan negara dengan sistem Hukum Anglo Saxon tidak melegalkan EuthanasiaKata Kunci: Euthanasia, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Sistem Hukum Anglo Saxon
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS Muh. Amiruddin
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 5 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v5i2.5438

Abstract

AbstractHeight mount accident of traffic ( lakalantas) alone if from lack of awareness of society in this case driver of motor vehicle with various coherent factor at  x'self for example in the case of fitness of bodily, readiness of bouncing at the (time) of tired driver, influence of liquor, and forbidden. Condition of driver open big opportunity the happening of hard accident beside endanger safety of consumer of other roadway of Moo, sleepy, less skillful, fatigue, do not keep distance, accelerate untimely [is] example [of] mistake of driver in general. Keyword : Accident, Traffic, Liquor AbstrakTingginya tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sendiri jika dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor dengan berbagai faktor yang melekat pada dirinya misalnya dalam hal kebugaran jasmani, kesiapan mental pada saat pengemudi kelelahan, pengaruh minuman keras, dan obat-obatan terlarang. Kondisi ketidaksiapan pengemudi membuka peluang besar terjadinya kecelakaan yang parah disamping membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya Lengah, mengantuk, kurang terampil, lelah, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat adalah contoh kesalahan pengemudi pada umumnya.Kata Kunci : Kecelakaan, Lalu Lintas, Minuman Keras