Syarifah Renny Fauzi
Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Bireuen Syarifah Renny Fauzi; Hairul Basri; Helmi Helmi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian Vol 1, No 1 (2016): November 2016
Publisher : Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.723 KB) | DOI: 10.17969/jimfp.v1i1.981

Abstract

Penggunaan lahan pemukiman di Kabupaten Bireuen, berkembang sangat pesat dalam kurun waktu 2006 hingga 2011, yaitu seluas 8.967,76 ha atau 4,99 %, sehingga mencapai 13.272,94 ha atau 7,39 % pada tahun 2011. Pertumbuhan luas areal pemukiman mencapai 2.424,82 ha atau 1,35 % pertahunnya. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bireuen. Analisis data citra dilakukan di kantor UPTB – PDGA BAPPEDA Aceh dan Laboratorium GIS Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala untuk pembuatan peta sebaran lahan pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis spatio temporal yang terdiri dari analisis citra satelit multi temporal, analisis Sistem Informasi Geografis (SIG), dan survey lapangan. Saat melakukan survey lapangan dilakukan juga wawancara dengan narasumber untuk mengetahui faktor, dampak dan strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan terjadi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bireuen dalam kurun waktu 2007 hingga 2016 yaitu 387,0 Ha. Sebesar 87,702% dari 387,0 Ha alih fungsi yang terjadi menyimpang dari arahan RTRW dan hanya sebesar 12,298% yang sesuai dengan arahan RTRW. Adapun faktor – faktor penyebab alih fungsi lahan pertanian tersebut yaitu lahan yang strategis, peraturan pemerintah, harga lahan, status kepemilikan lahan dan jumlah penduduk. Dampak yang terjadi yaitu menurunnya hasil produksi pertanian, berkurangnya pendapatan petani, terjadinya kerusakan lahan dan terjadinya pencemaran lingkungan karena limbah domestik. Strategi pengendaliannya yaitu penerapan Qanun Kabupaten Bireuen No. 7 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032 dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Kabupaten Bireuen.