Kekerasan seksual merupakan suatu perlakuan yang terjadi dengan cara pemaksaan yang tidak wajar sehingga menyebabkan tekanan psikologis atau bekas pada fisik yang mengalaminya. Pada prinsipnya perilaku demikian tergolong tindakan yang tidak manusiawi.Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan atas permasalahan yang bersangkutan pada perampasan hak-hak kemanusiaan yang ada pada kaum perempuan dan anak.Upaya pembinaan yang dilakukan oleh P2TP2A yaitu konsultasi psikologis yang diberikan oleh tenaga psikolog untuk membantu untuk para korban kekerasan fisik dan nonfisik.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif serta menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi.Subjek penelitian ini merupakan staf anggota P2TP2A Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan upaya pembinaan yang dilakukan oleh P2TP2A Kota Banda Aceh yaitu melakukan pencatatan kasus, kemudian identifikasi kasus, kemudian diberikan layanan sesuai kebutuhan klien, serta bantuan hukum jika klien membutuhkan, rumah aman sementara diberikan pada korban yang terancam keselamatannya. Pelaksanaan upaya pembinaan terdapat beberapa kendala yang dialami.Kendala berupa terbatasnya anggaran, serta kurangnya dukungan dari masyarakat untuk ikut terlibat secara langsung dalam membantu kinerja P2TP2A. Upaya pembinaan akan menghasilkan dampak yang besar apabila seluruh pihak ikut terlibat dalam upaya tersebut. Karena dalam penanganan ini, tidak dapat hanya mengandalkan upaya sebelah pihak saja.Tetapi harus mencakup keseluruhan berupa pemerintahan, instansi-instansi dan masyarakat.