Abstrak Penimbunan merupakan salah satu bentuk bagian dalam perdagangan yang tak lain ialah penimbunan barang jual, yang mana si penjual melakukan penimbunan berdasarkan tujuannya masing-masing, salah satunya yaitu demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, si penjual rela menunggu barang jualannya di jual ketika harga pasaran naik. Hal tersebut merupakan bagian jual beli yang dilarang disebabkan merugikan orang lain dan hanya menguntungkan diri sendiri saja. Kata lain disebutkan sebagai Ihtikâr atau monopoli. Maka dari itu, dalam menjalankan bisnis perdagangan atau pun segala urusan mencari rizki lainnya harus menjalankannya dengan adil tidak dengan cara yang merugikan sepihak atau menguntungkan sepihak melainkan berdasarkan dengan cara yang di ridha Allah SWT. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengetahuipengaruh penimbunan barang terhadap stabilitas ekonomi. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penimbunan barang (Ihtikâr). Serta untuk mengetahui bagaimana konsep dasar penimbunan barang (Ihtikâr) secara umum. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif. Dari hasil penelitian, penimbunan barang jual dalam perspektif hukum ekonomi islam yang dilarang ialah berupa penimbunan bahan pokok makanan. Secara ekonomi penjualan bahan pokok makanan yang ditimbun oleh si penjual yaitu berupa sembako, yang dapat mengakibatkan terjadinya inflasi, kenaikan harga pada pasaran yang mengakibatkan pembeli pun merasa kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut tak lain merupakan kebutuhan pangan tiap harinya. Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kelaparan yang berawal dari tidak mampunya membeli barang tersebut atau karena kelangkaan barang yang dibutuhkan. Maka dari itu berdagang pun haruslah bersifat adil. Kata Kunci: Penimbunan Barang, Ihtikar, Hukum Ekonomi Islam.AbstractHoarding is one form of inner trade hoarding is none other than the sale of goods, which the seller did hoarding based on their stated objectives, one of which is for profit doubled, the sellers are willing to wait wares on sale when prices the market rose. It is part of buying and selling is prohibited caused harm to others and only benefit yourself only. In other words mentioned as Ihtikâr or monopoly. Therefore, in running a business or trade affairs should be looking for more good luck does not run fairly one-sided manner detrimental or beneficial unilaterally but by the way in the pleasure of Allah SWT. The aim of this study is to determine To know the effect of hoarding goods to economic stability. To determine what factors are causing the accumulation of goods. And to know how the basic concept of hoarding goods in general. The methodology used in this studyused a qualitative approach normative. From the research, hoarding of goods sold in the perspective of Islamic law which prohibited economy is in the form of hoarding staple foods. Economically sale of staple food stockpiled by the seller in the form of groceries may result in inflation, the rise in prices on the market resulting in buyers also feel difficulty to get the goods is nothing but a daily food needs. This can lead to famine which originated from the inability to buy goods or because of the scarcity of items needed. Therefore trade must also be fair. Keywords: Stockpiling Goods, Ihtikar, IslamicEconomic Law.