Abdul Mughits
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Problematika Jadwal Waktu Salat Subuh di Indonesia Abdul Mughits
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 48, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2014.48.2.467-487

Abstract

Lately, the dawn prayer time schedule thats the mainstream in Indonesia "sued" by Qiblati community as still too early. It was based on testimony at several locations, while sounding the call to prayer, daybreak had not apperaed. High data used dawn sun for the Ministry of Religious Affairs and the majority of moslems in Indonesia is -20o. While the results of observations of experts in Indonesia and internationally under -20o, which ranges from -13,5o to -19,5o (difference 1o = 4 minutes). Of these issues, including "emergency" Islamic law that must be answered because it will have serious implications in legal matters of worship: legality of urging to prayer and women who stop menstruating (haid) or childbirth (nifas) in those times. Becouse this is the integration of religion and science phenomenon then Muslims should be open to make corrections thats supported by scientific data that can be accounted for shar'ie and science.
Kajian Ilmu Falak di Pesantren Salaf di Jawa Tengah dan Jawa Timur Abdul Mughits
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50, No 2 (2016)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2016.50.2.379-398

Abstract

Ketidakpastian Jenis dan Kriteria Hukum Riba dalam Perspektif Pemikiran Ulama Abdul Mughits
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i1.91

Abstract

Sebagaimana diketahui, semua agama samawi itu mengaharamkan riba, terutama Islam. Mayoritas ulama (fuqaha) pun juga berpendapat atas keharaman riba tersebut. Hanya saja ketika ditarik kepada permasalahan jenis riba yang diharamkan dan kriteria keharamannya, maka masalah riba ini menjadi sesuatu yang debatable. Sampai Umar bin al-Khattab pernah mengatakan bahwa ayat-ayat riba turun itu pada kurun akhir risalah Nabi dan ketika Beliau wafat belum sempat menjelaskannya. Artinya dalam masalah dua hal tersebut, riba termasuk masalah hukum Islam yang belum tuntas diperdebatkan, ada yang mengharamkan secara mutlak, mengharamkan jika berlipat ganda, dan mengharamkan jika ada unsur eksploitasi. Sementara riba selalu dijadikan pembeda utama antara sistem keuangan (transaksi) konvensional dengan Islam, terutama pada perbankan Syariah. Tulisan ini akan menjelaskan pendapat para ulama sekitar ketidakpastiannya hukum riba tersebut yang dilihat dari dua aspek, yakni jenis dan kriterianya.