Rocky Marbun
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Rocky Marbun
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.684 KB)

Abstract

AbstrakPolitik hukum nasional telah menetapkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (rechtsstaat), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsep Negara hukum tersebut mengacu kepada jiwa bangsa (volkgeist) yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan sebagai sumber dari segala sumber hukum dan penyangga konstitusionalisme. Sistem hukum pidana sebagai bentuk perwujudan politik hukum pidana sudah seharusnya dibentuk dengan penjiwaan UUD 1945 sebagai landasan yuridis. Konsekuensinya, sistem hukum pidana harus dijabarkan secara konkret pada setiap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penjiwaan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan dalam sistem hukum pidana hingga saat ini belum terwujud dengan baik, misalnya adanya adopsi unsur-unsur asing. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembentukan politik hukum pidana dan rancangan sistem hukum pidana nasional hendaknya membatasi keberlakuan unsur asing berdasarkan konsep harmonisasi dan sinkronisasi dengan volkgeist Indonesia yang termuat dalam Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan.Kata Kunci: politik hukum pidana, sistem hukum pidana, Pancasila, Proklamasi, jiwa bangsa (volkgeist).Grand Design of the Legal Policy of Criminal Law and Indonesian Criminal Legal System Based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of IndonesiaAbstractThe national legal policy has determined that Indonesia is a state based on Rule of Law, as provided in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Indonesian Constitution. The concept of Legal State should also refer to the national spirit (volkgeist), as reflected in Pancasila and the Independence Proclamation as the primary source of Law and pillars of constitutionalism. Criminal law system as an enactment of legal policy of criminal law should be formulated based on the 1945 Indonesian Constitution as its juridical basis. Consequently, the criminal legal system must be translated concretely into any legislation considered part of criminal law. However, the formation of Pancasila and the Independence Proclamation has not been actualized properly, for instance: the adoption of foreign elements. Therefore, the national formation and design of the politics of criminal law and criminal legal system should limit those elements based on the concept of harmonization and synchronization with the volkgeist reflected in Pancasila and the Independence Proclamation.Keywords: political criminal law, criminal legal system, Pancasila, Proclamation, national spirit (volkgeist)DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a8
IMPLEMENTASI TEORI STRATEGI ILMU SOSIAL DAN HERMENEUTIKA HUKUM DALAM RANGKA MELAMPAUI PASAL 86 KUHAP Rocky Marbun
PALAR (Pakuan Law review) Vol 3, No 1 (2017): Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (748.723 KB) | DOI: 10.33751/palar.v3i1.399

Abstract

AbstrakDalam proses peradilan pidana yang bertujuan untuk mencapai keadilan, setiap penegak hukum hendaknya tidak hanya didasarkan dari pemahaman awal (pra-pemahaman) dari Pasal 86 KUHAP semata, namun, harus membuka dan menerima keseluruhan horison atau cakrawala pandang peristiwa hukum dan fakta konkret yang terjadi. Bahkan perluasan cakrawala pandang tersebut hendaknya menyentuh secara futuristik terhadap kemungkinan-kemungkinan yang rasional. Kata Kunci: Keadilan, KUHAP, Hermeneutika, Pidana, Hukum AbstractIn criminal justice processes aimed at achieving justice, every law enforcer should not only be based on an initial understanding (pre-understanding) of Article 86 of the Criminal Procedure Code alone, but must open and accept the entire horizon or horizon of view of legal events and concrete facts that occur. Even the expansion of the horizon should touch futuristically on rational possibilities.Keywords: Justice, Criminal Procedure Code, Hermeneutics, Criminal, Law
Komunikasi Instrumental Berbasis Trikotomi Relasi: Kewenangan Interpretasi Penyidik Dalam Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka Rocky Marbun
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.602 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.10

Abstract

Komunikasi instrumental salah satu bentuk komunikasi yang dikembangkan dalam ranah interogasi penyidikan. Model komunikasi instrumental memberikan kekuasaan absolut bagi penyidik untuk mendominasi dan menghegemoni terperiksa, termasuk kekuasaan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Guna mencapai tujuannya Penyidik kerapkali memproduksi pengetahuan sebagai bentuk dari kegiatan interpretasi untuk mensituasikan keadaan terperiksa, dan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Tindakan absolutisme Penyidik tersebut terlihat dengan jelas dalam proses pemeriksaan perkara pidana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/5464/IX/IX/2019/PMJ/Disrekrimum tertanggal 1 September 2019 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Pengabaian fakta hukum tersebut berfungsi sebagai upaya mempertahankan grand narrative (makna tunggal) berbasis prasangka sehingga mereduksi pemaknaan terhadap bukti-bukti yang meringankan dan bersikap non-imparsial. Penelitian ini bertujuan mengkritisi tindakan hukum dari Penyidik yang menggunakan komunikasi instrumental sebagai basis melakukan interpretasi dan membuat keputusan yang bertentangan dengan KUHAP. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan dari paradigma kritis, khususnya melalui konsep trikotomi relasi melalui pengamatan dan observasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan pola komunikasi instrumental melalui kegiatan trikotomi relasi yang memproduksi pengetahuan untuk kepentingan sepihak dan mereduksi makna kewenangan hukum melalui otoritas. Sehingga, memunculkan pelanggaran hak asasi manusia dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
HUKUM PIDANA YANG INSTRUMENTAL: UPAYA LEGITIMASI KEPENTINGAN MELALUI PENGETAHUAN BERBASIS KEKUASAAN (STUDI MULTIDISIPLINER TERHADAP EKSTASI KOMUNIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA MELALUI SIMULACRA) Rocky Marbun
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.663 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5566

Abstract

ABSTRAKTindakan instrumental dalam ranah kajian filsafat, menunjukan adanya upaya pengobjektivikasian terhadap seseorang yang disasar sebagai objek penelitian. Hukum Pidana sebagai suatu ramifikasi Ilmu Hukum mengalami upaya-upaya untuk menampilkan dirinya sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat imstrumental. Interpretasi terhadap perilaku dalam simulacra sangat bersifat atomistis logis, sehingga ketertujuan dari hukum pidana dalam menjalankan fungsinya, tidaklah meletakkan masyarakat ke dalam suatu kehidupan yang beradab, namun justru lebih mengarah kepada masyarakat yang punitive. Lantas, bagaimanakah seharusnya aparat penegak hukum bereaksi terhadap ekstasi komunikasi dalam simulacra tersebut? Guna menjawab permasalahan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif—sebagai konsekuensi Ilmu Hukum sebagai sui generis, namun demikian, Peneliti menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu pendekatan filsafat, pendekatan bahasa, pendekatan komunikasi, pendekatan konseptual, dan pendekatan kritis. Sehingga, akan mencegah atas keterlepasan hukum pidana dalam kaitannya dengan fungsi sosial dan sifat keilmiahannya. Kata kunci: Pidana, Hoax, Makar, Instrumental, Ilmu Hukum, Komunikasi