Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERANG DAN JIHAD DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DAULIYAH (Telaah Historis Berbasis Teks Suci) M Junaidi
Law and Justice Vol. 1, No.1, Oktober 2016
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/laj.v1i1.2861

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan makna jihad dalam Fiqh siyasah dauliyah, yang selama ini banyak menghubungkan jihad dengan kegiatan destruktif yang menebar teror. Untuk itulah penulis terpanggil untuk menggali implementasi jihad dalam ketatanegaraan islam melalui penyelusuran sejarah peperangan yang pernah dilakukan rasulullah bersama para sahabat. Penulis menggunakan  Metode deskripsi  dengan pendekatan normatif historis. Penulis mengidentifiksi ayat ayat al qur’an dan hadist rasulullah yang berkenaan dengan peperangan. Kemudian penulis menggambarkan realitas sejarah peperangan yang pernah terjadi pada masa rasulullah dan sahabat. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa perang dalam islam tidak sekedar penaklukan kota, merampas harta benda dan mengislamkan penduduk kota yang dilandasi hawa nafsu. Namun perang dalam tata negara islam lebih untuk berdakwah untuk meninggikan kalimat Allah dan pembebasan manusia dari kehidupan “jahiliyah”. Sehingga pada Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa bahwa perang atau jihad dalam ketatanegaraan islam tidak hanya perang an sich. Namun perang dalam islam merupakan Ibadah sama halnya dengan ibadah sholat, puasa dan lain lain yang memiliki aturan dan tata cara yang bersumber dari alqur’an dan hadist rasulullah.Kata Kunci : Perang dan Jihad, Fiqh Siyasah Dauliyah, Teks Suci 
TUJUAN NEGARA DALAM MENGATUR FREKUENSI RADIO KOMUNITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN (STUDI KASUS DI WILAYAH SEMARANG) Doddy Kridasaksana; M Junaidi; Muhammad Iftar Aryaputra
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 17, No 2 (2015): Desember
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.084 KB) | DOI: 10.26623/jdsb.v17i2.489

Abstract

Saat ini di berbagai penjuru dunia bermunculan radio komunitas yang digunakan untuk berbagi informasi dalam sebuah komunitas.Demikian pula keberadaan radio komunitas di Semarang. Radio komunitas sendiri adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. Sebelum di sahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, radio komunitas (community radio) di Indonesia sering disebut "radio ilegal". Mengenai frekuensinya oleh Negara dialokasikan antara 107,7 MHz hingga 107,9 MHz dan  radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.Laporan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan Negara dalam mengatur frekuensi radio komunitas dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan radio komunitas dan untuk menemukan problema yang ditemui dan solusi yang diberikan oleh Negara dalam pengaturan radio komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, Penyusunan dan penulisan digunakan deskriptif analitis. Data berasal dari primer dan sekunder. Pengumpulannya dengan metode literatur (kepustakaan), disamping wawancara kepada Humas Departemen Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia, Humas DinasPerhubungan dan Informatika Propinsi Jawa Tengah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang. Disamping itu penelitian ini juga akan menggunakan pendekatan kuantitatif terhadap data primer.Hasil penelitian diperoleh bahwa 1)Tujuan Negara sebagai pembuat peraturan perundangan tentang penyiaran sekaligus mengatur frekuensi radio komunitas perlu menertibkan,  memberi keadilan bagi pelaku radio komunitas dan memberi sanksi hukum bagi pelanggarnya karena hokum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan lain–lain. Hal tersebut diatur dalam UU N0.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan mulai berlaku efektif Desember 2002.2) Sebanyak18 radio komunitas baru (33,33%) di Semarang yang akan mengajukan izin penyiaran (hasil merger dari 120 radio komunitas ilegal). Problem lainnya sebagian radio komunitas masih menggunakan power pemancar seadanya, sebagian lagi menggunakan power pemancar yang cukup kuat hingga mengganggu frekuensi lain, seperti yang dialami oleh radio Dais FM (radio komunitas Masjid Agung Semarang), REM FM (radio komunitas Universitas Negeri Semarang). Solusinya, wewenang KPIKPID sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran, adalah memberikan sanksi administrative terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, seperti diatur dalam Bab VIII UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pembangunan Data Digital dan Sistem Informasi Pertanian Kangkung di Kelompok Tani Embun Pagi, Lombok Barat Cahyo Mustiko Okta Muvianto; Kurniawan Yuniarto; Joko Sumarsono; M Junaidi; Aksan Mujahalyt
Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Vol 5 No 2 (2022): April-Juni
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.173 KB) | DOI: 10.29303/jpmpi.v5i2.1778

Abstract

Digitalisasi data komoditas pertanian sangat penting pada era digital seperti saat ini. Kehilangan data setelah gempa Lombok 2018 terjadi pada kelompok tani budidaya kangkung Embun Pagi, desa Bug-Bug, Lingsar, Lombok Barat. Kegiatan pengabdian ini terlaksana dari tim pengabdian Universitas Mataram- perangkat desa Bug-Bug-Unit Pelaksana Tugas Daerah Dinas Pertanian Lombok Barat dan kelompok tani Embun Pagi. Tujuan pengabdian ini adalah membuat basis data digital kangkung dan memberikan pelatihan untuk dalam pembuatan sistem informasi pertanian (SIP) kangkung Embun Pagi. Tahapan pelatihan meliputi pengambilan data spasial-atribut, pengolahan data, pelatihan pembuatan SIP kangkung dan evaluasi pelatihan. Hasil pelatihan ini telah berhasil untuk membuat data digital budidaya kangkung di desa Bug-Bug dengan jumlah lahan kangkung 26 petak atau seluas 4,76 Ha. Data digital yang bisa diakses secara offline meliputi luasan lahan, biaya produksi dan kapasitas produksi. Anggota kelompok tani Embun Pagi yang telah dilatih pemetaan telah mahir membuat SIP Kangkung secara mandiri dengan menggunakan software ArcGIS