Rachmini Saparita
P2 Fisika-LIPI

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINGKATAN KINERJA TIM PENYUSUN UNSUR PENILAIAN DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN Rachmini Saparita
BACA: JURNAL DOKUMENTASI DAN INFORMASI Vol 28, No 2 (2004): Desember
Publisher : Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.719 KB) | DOI: 10.14203/j.baca.v28i2.87

Abstract

Pengertian pustakawan menurut keputusan Menpan Nomor 123/KEP/M.PAN/12/2002 adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pe1aksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah. Berarti pejabat fungsional pustakawan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas, bertanggung jawab, berwewenang, dan berhak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS, berarti sebagai aparatur pemeritahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem kerja pengembangan profesi.