Penegakan hukum diIndonesiaselalu menjadi objek yang menarik untuk dikaji baik pada masa Orde Lama, orde baru maupun orde yang sekarang ini sedang berjalan yang biasa disebut dengan orde reformasi. Khusus dalam penegakan hokum terhadap tindak pidana korupsi terdapat berbagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. Lembaga-lemabaga tersebut diantaranya lembaga kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut KPK).