Nikah sirri di Indonesia terdiri dari dua, yang pertama nikah sirri tanpa wali, kedua nikah sirri tanpa tercatat di KUA. Seperti yang kita tahu bahwa nikah sirri ini sering terjadi di tengah masyarakat, bahkan hal ini tidak terjadi di masyarakat umum saja tetapi juga para penjabat kelas atas, seperti yang biasa kita lihat di media sosial, maupun media cetak yang tidak diinginkan sebagian besar masyarakat muslim. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pandangan kiyai NU di Kab Bogor terhadap hukum nikah sirri dan untuk mengetahui metode istinbat dalam menetapkan hukum nikah sirri yang digunakan Kiyai NU Kabupaten Bogor. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan metode kualitatif deskriptif kualitatif yaitu metode penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang bersifat sekarang dan actual. Hasil dari penetilian ini dari perspektif Kiyai PCNU Bogor, MWC NU Kemang, MWC NU Cisarua, tidak menyetujui adanya pernikahan yang di lakukan siri. Dari perspektif Kiyai tersebut membolehkan adanya nikah sirri jika, pernikahan sirri di lakukan dengan beberapa alasan seperti banyak manfaatnya di banding mudhorotnya maka boleh melakukan nikah sirri, namun jika lebih banyak mudhorot nya maka tidak perlu di lakukan dan tinggalkan nikah sirri. Hasil dari perspektif kiyai MWCNU Bojong Gede beliau menyetujui dengan alasan nikah sirri sah menurut Islam dan di perbolehkan dalam Islam jika pernikahan di lakukan sesuai syarat dan rukun nikah sesuai Islam.