Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Maria Farida Indriati
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.057 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i2.313

Abstract

Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi benar-benar merupakan kekuasaan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, kewenangan Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengalami hambatan. Langkah yang paling tepat untuk mengembalikan tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah dengan melakukan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dengan cara mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan, terwujud sistem peradilan yang bebas merdeka dan fungsi peradilan dapat dilaksanakan secara lebih baik.