Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengawasan Hakim dan Pengaturannya dalam Perspektif Independensi Hakim Arbijoto Arbijoto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v1i2.315

Abstract

Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim, sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 huruf b undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tugas dan kewenangan Komisi Yudisial tersebut dilaksanakan dengan melakukan pengawasan terhadap Hakim yang meliputi: etika dan moral, etika profesi, dan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik. Pengemban profesi hukum dalam menjalankan kewenangannya, di samping harus memperhatikan azas legalitas, juga harus memperhatikan legitimasi kewenangannya. Sikap moral Hakim harus mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan moral yang meliputi: Kebijaksanaan, Keadilan, Ketangguhan dan Keugaharian. Hakim yang baik adalah yang mempunyai keutamaan, keberanian moral, tekad untuk mempertahankan sikap moral yang telah diyakini, keberanian menjauhi kekerasan tetapi tetap teguh dalam membela suatu nilai, kreatif, menemukan tatanan atau bentuk-bentuk baru, lambing-lambang baru serta pola-pola baru bagi suatu masyarakat di mana Hakim di tengahnya. Komisi Yudisial dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung terhadap Hakim yang telah melanggar kode etik ataupun etika profesi yang ditetapkan oleh asosiasi.