Tresia Debora Sinaga
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN TENTANG KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENASEHAT HUKUM BAGI TERDAKWAYANG DIANCAM PIDANA DIATAS 5 TAHUN BERDASARKAN PASAL 56 KITABUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Tresia Debora Sinaga; Mexsasai Indra; Ferawati '
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 5, No 1 (2018): Wisuda April 2018
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan tentang kewajiban penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa yangdiancam pidana diatas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Namun,dalam praktiknya dipersidangan masih banyak ditemukan terdakwa yang diancam pidanadiatas 5 tahun yang tidak didampingi penasehat hukum, dapat dikatakan bahwa kewajibanpenunjukan tersebut diabaikan atau dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.Tujuan penulisan skripsi ini, yakni; Pertama, untuk mengetahui pengaturan idealtentang kewajiban penegak hukum untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yangdiancam pidana diatas 5 tahun, Kedua,untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana terhadap putusan hakim yangtelah berkekuatan hukum tetap yang dalam proses persidangan tidak didampingi penasehathukum.Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum normatif.Penelitian ini bersifat deskriptif, yang menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenaikewajiban aparat penegak hukum dalam menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa. Sumberdata yang digunakan adalah data sekunder yang bahan hukum primer, bahan hukumsekunder, tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan metode kajian kepustakaansetelah data terkumpul kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan.Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa yang Pertama,pengaturan ideal tentang kewajiban penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa yangdiancam pidana diatas 5 tahun sangat diperlukan,karena Pasal 56 KUHAP masihmengandung banyak kelemahan sehingga tidak menciptakan kepastian hukum bagi terdakwadan terkesan mati suri, oleh sebab itu diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan terperincimengenai akibat hukum bagi aparat penegak hukum yang mengesampingkan kewajibanpenunjukan tersebut, Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana terhadap putusanyang telah berkekuatan hukum tetap adalah upaya hukum luar biasa yakni upaya hukumPeninjauan Kembali (PK), ini merupakan bentuk perlindungan hukum represif bagi terdakwayang tidak didampingi penasehat hukum dipersidangan.Kata Kunci : Pengaturan Ideal - Kewajiban- Penunjukan Penasehat Hukum Terdakwa
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN TENTANG KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENASEHAT HUKUM BAGI TERDAKWAYANG DIANCAM PIDANA DIATAS 5 TAHUN BERDASARKAN PASAL 56 KITABUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Tresia Debora Sinaga; Mexsasai Indra; Ferawati '
Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum Vol 5, No 1 (2018): Wisuda April 2018
Publisher : Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan tentang kewajiban penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa yangdiancam pidana diatas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Namun,dalam praktiknya dipersidangan masih banyak ditemukan terdakwa yang diancam pidanadiatas 5 tahun yang tidak didampingi penasehat hukum, dapat dikatakan bahwa kewajibanpenunjukan tersebut diabaikan atau dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.Tujuan penulisan skripsi ini, yakni; Pertama, untuk mengetahui pengaturan idealtentang kewajiban penegak hukum untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yangdiancam pidana diatas 5 tahun, Kedua,untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana terhadap putusan hakim yangtelah berkekuatan hukum tetap yang dalam proses persidangan tidak didampingi penasehathukum.Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum normatif.Penelitian ini bersifat deskriptif, yang menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenaikewajiban aparat penegak hukum dalam menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa. Sumberdata yang digunakan adalah data sekunder yang bahan hukum primer, bahan hukumsekunder, tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan metode kajian kepustakaansetelah data terkumpul kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan.Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa yang Pertama,pengaturan ideal tentang kewajiban penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa yangdiancam pidana diatas 5 tahun sangat diperlukan,karena Pasal 56 KUHAP masihmengandung banyak kelemahan sehingga tidak menciptakan kepastian hukum bagi terdakwadan terkesan mati suri, oleh sebab itu diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan terperincimengenai akibat hukum bagi aparat penegak hukum yang mengesampingkan kewajibanpenunjukan tersebut, Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana terhadap putusanyang telah berkekuatan hukum tetap adalah upaya hukum luar biasa yakni upaya hukumPeninjauan Kembali (PK), ini merupakan bentuk perlindungan hukum represif bagi terdakwayang tidak didampingi penasehat hukum dipersidangan.Kata Kunci : Pengaturan Ideal - Kewajiban- Penunjukan Penasehat Hukum Terdakwa