Ali Muhtarom
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Maulana Hasanuddin Banten Jl. Jend. Sudirman No. 30 Serang, Banten

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : AL-HUKAMA´

KONSEP KELUARGA DALAM FIKIH Muhtarom, Ali
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 5 No 1 (2015): Juni 2015
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Family is the smallest part of the social structure whose existence is so important, so that the role of the family in shaping a social construction cannot be denied. In relation to this case, Islam recommends holding a family based on its regulations though Islam does not clearly explain about the desired actual concept of family. On the other hands, Jurisprudence (fiqh) is the product of the Muslim scholars. It is, therefore, still debatable either an extended family or nuclear family. Actually, jurisprudence does not clearly define the concept of the family. This is because jurisprudence is more likely a personal and local photograph. Jurisprudence which uses an atomistic approach is not thoroughly. But we know that the term of family in fiqh is referred to a group of people as a result of a marital contract between man and woman who pledged themselves as husband and wife.Abstrak: Keluarga merupakan bagian terkecil dari struktur sosial yang keberadaannya sangat penting, sehingga peran keluarga dalam membentuk konstruksi sosial tidak bisa dipungkiri. Sehubungan dengan hal ini, Islam menganjurkan agar pembentukan keluarga berdasarkan peraturan yang jelas meskipun Islam tidak menerangkan secara jelas tentang konsep yang sebenarnya yang diinginkan tentang keluarga. Di sisi lain, Fikih (fiqh) adalah produk dari para ulama. Oleh karena itu, masih bisa diperdebatkan mengenai konsep baik keluarga besar atau keluarga inti. Sebenarnya, fiqh tidak secara jelas mendefinisikan konsep keluarga. Hal ini karena fiqh lebih membahas pada pengalaman pribadi dan bersifat lokalistik. Fiqh yang menggunakan pendekatan atomistik tidaklah menyeluruh. Akan tetapi kita tahu bahwa istilah keluarga di fiqh disebut sebagai sekelompok orang sebagai akibat dari kontrak perkawinan antara pria dan wanita yang berjanji sebagai suami dan istri.