Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Perikanan menyebutkan bahwa, “Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Pada kenyataannya, Pemerintah Indonesia hanya menerapkan upaya paksa biasa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap kapal beserta awaknya yang berasal dari Myanmar tersebut. Penerobosan batas laut teritorial tidak hanya dilakukan oleh Negara Myanmar saja, terdapat juga pelanggaran dari kapal berbendera asing lainnya seperti Thailand, Malaysia, dan negara tetangga lainnya. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab hanya diterapkan pemidanaan biasa terhadap penerobosan batas laut teritorial oleh kapal berbendera Myanmar di perairan Sabang, menjelaskan hambatan dalam penyelesaian penerobosan batas laut teritorial oleh kapal berbendera Myanmar di perairan Sabang, dan untuk menjelaskan upaya dalam menangani tindak pidana pencurian ikan dan penerobosan batas laut teritorial oleh kapal berbendera Myanmar di perairan Sabang. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang wilayah-wilayah perairan negara yang masih sangat minim, belum jelas mengenai batas wilayah Indonesia, terutama untuk wilayah laut, dan tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan pulau-pulau perbatasan atau terluar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab hanya diterapkan pemidanaan biasa terhadap penerobosan batas laut teritorial, dilatarbelakangi oleh kualitas pemahaman batas teritorial, KAL/Patkamla, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan dan upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk menangani tindak pidana pencurian ikan dan penerobosan batas laut teritorial, yakni mengoptimal aparatur penegak hukum, terutama di wilayah perairan, memperbaiki fasilitas, sarana, dan prasarana, dan menyusun alokasi anggaran untuk pemeliharaan unsur Kapal Angkatan Laut untuk patroli keamanan laut. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani faktor penyebab hanya diterapkan pemidanaan biasa terhadap penerobosan batas laut teritorial, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan alokasi anggaran, dan juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.