AbstrakHukum Jahiliyyah pra-Islam bersifat patriarki, diskriminatif, dan zalim, Islam hadir merubah bahkan menghapus tradisi-tradisi buruk yang telah mengakar kuat dalam masyarakat pra-Islam. Karakter Islam bertolak belakangan dengan tradisi Jahiliyyah. Islam menjunjung tinggi persamaan dan kesetaraan sebagaimana tertuang dalam al-Quran dan hadis. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis. Secara teoritis al-Quran mengandung prinsip kesetaran antara laki-laki dan perempuan, kelahiran Islam sebagai rahmatan lil alamin memberikan hak-hak dalam Perkawinan, Mahar Poligami, Waris bagi perempuan, sehingga Islam mengubah budaya patriarki (otoritas suami) menjadi peradaban yang bersifat egaliter. Pembaharuan Islam di bidang keluarga tersebut sejalan dengan tuntutan egaliter antara perempuan dan laki-laki (suami dan istri). AbstractThe pre-Islamic law was patriarchy, discriminatory, and despotic. Islam was present to change and even expunge a immoral traditions that were existing in past era. Islamic characters contradicted to the ignorance tradition. Islam upholds equality as stated in the Quran and hadith. The method used is library research and using a qualitative approach. The data obtained were analyzed using descriptive analysis techniques. Theoretically, the Qoran contains the principle of equality between men and women, the come of Islam as rahmatan lil alamin provides rights in marriage and inheritance for women. Thus, Islam changed the patriarchal culture (husband's authority) into an egalitarianism. Islamic reform in the family sector is regarded with egalitarian demands between women and men (husband and wife).Keywords: Islamic Reform, Family, Egality, Husband, Wife.