Abstrak. Kebijakan sertifikasi pendidik bertujuan meningkatkan kualitas guru danmutu pendidikan. Untuk mengetahui sejauh mana upaya ini berhasil, maka perlu suatupenelitian yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pembinaanprofesionalisme guru pasca sertifikasi guru dalam jabatan dan model pembinaannya.Metode penelitian yang digunakan adalah metode research and development (R&D).Hasil penelitian menunjukkan kompetensi guru PKn SMP/SMA/SMK Negeri KotaSemarang yang dinilai tinggi adalah : Pertama, kompetensi paedagogik, meliputi : (a)menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (b)mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, dan (c)menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Kedua, kompetensi kepribadian,meliputi: menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku,adat istiadat, daerah, asal, dan gender. Ketiga, kompetensi sosial, meliputi: beradaptasidengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektifitas sebagaipendidik. Keempat, kompetensi profesional, meliputi: (a) menguasai standarkompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, dan (b)mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Kompetensi guruyang dinilai rendah : Pertama, kompetensi paedagogik, meliputi: (a) memfasilitasipengembangan potensi anak didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yangdimiliki. Kedua, kompetensi kepribadian, meliputi: (a) bekerja mandiri secaraprofesional. Ketiga, kompetensi sosial, meliputi: (a) berkomunikasi dengan temansejawat dan komunitas ilmiah secara santun, empatik, dan efektif. Keempat,kompetensi profesional: (a) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutandengan melakukan tindakan reflektif, dan (b) memanfaatkan teknologi informasi dankomunikasi untuk mengembangkan diri.Kata kunci: model pembinaan, profesionalisme, sertifikasi