Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan tentang perlindungan hukum tenaga migran sebagai korban perdagangan manusia oleh pemerintah Indonesia. Perlindungan hukum tenaga migran ini oleh pemerintah Indonesia terhadap perdagangan manusia yang terjadi sejak dulu hingga saat ini masih sering dilakukan, prakteknya dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi. Akan tetapi tenaga kerja migran ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Karena Indonesia mempunyai penduduk yang sangat padat sedangkan pemerintah indonesia dianggap telah gagal dalam memberikan perlindungan dan memberikan mereka hak asasi manusia. Perdagangan manusia tenaga migran ini kerap terjadi di kalangan masyarakat desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan yaitu bahan–bahan bacaan yang secara khusus berkaitan dengan objek penelitian yang sedang dikaji seperti buku, majalah, jurnal, artikel dan karya ilmiah lainnya yang dikutip didalam proposal. Simpulan dari penelitian ini yaitu upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan manusia tenaga migran pemerintah mengeluarkan berbagai instrument hukum untuk melakukan kerjasama yang positif dengan Negara lain seperti memberikan perlindungan terhadap tenaga migran yang berada di luar negeri.