Faindatul Muslimah
Institutut Agama Islam Negeri Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KONFLIK KEPULAUAN NATUNA PASA TAHUN 2016 - 2019 Faindatul Muslimah; Wazi’atusSantiyah; Depict Pristine Adi
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 2 (2020): Al-Ahkam Volume 2 Nomor 2 September Tahun 2020
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.789 KB) | DOI: 10.47435/al-ahkam.v2i2.355

Abstract

Natuna merupakan sebuah Kabupaten yang terletak pada Provinsi Riau Indonesia. Perairan Natuna yang berada ditengah Laut Cina Selatan atau berada pada titik perbatasan Laut Cina dan Indonesia, kembali memanas dan mencuri perhatian pemerintah Republik Indonesia. Seperti halnya saat ini, China membuat ulah kembali sehingga menimbulkan sebuah persengketaan dengan Indonesia di Peraian Natuna. Persengketaan ini dipicu dengan berlayarnya kapal illegal Cina yaitu Kapal Coast Guard Cina di Perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut memasuki perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konflik Kepulauan Natuna. Dimana, dalam konflik ini China mengklaim sepihak laut Natuna yang masih dalam wilayah perairan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perairan yang terletak di Kabupaten Natuna Provinsi Riau adalah salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang harus dijaga. Akan tetapi, konflik ini terjadi karena China mengklaim secara sepihak Perairan Natuna yang dianggap wilayah mereka. Padahal sudah ditegaskan oleh Badan Hukum Laut Internasional yang dibawah naungan PBB, UNCLOS 1982 menyatakan bahwa Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Dengan begitu Pemerintah Indonesia tidak terima dengan tindakan China yang semena - mena. Karena, Natuna adalah salah satu wilayah teritorial Indonesia. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia tidak hanya tinggal diam, pemerintah Indonesia bersikap tegas dengan cara langsung memanggil Duta Besar China untuk Indonesia hingga menambah mengirimkan pasukan angkatan lautnya untuk bersiaga dan meningkatkan pengawasan disekitar area Luat Natuna. Natuna is a district located in the Riau Province of Indonesia. Natuna waters are in the middle of the South China Sea or at the border point of the China Sea and Indonesia. China messed up again, causing a dispute with Indonesia at Peraian Natuna. This dispute was triggered by the sailing of an illegal Chinese ship, namely the Chinese Coast Guard Ship in the North Natuna Sea. The ship entered the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI) border without permission. This study aims to describe the Natuna Islands conflict. This research method uses a qualitative approach to the type of literature review. The results showed that the waters located in Natuna Regency, Riau Province, are one of Indonesia's natural resources that must be protected. However, the conflict occurred because China claimed unilaterally the Natuna waters which were considered their territory. Even though it has been emphasized by the International Maritime Law Agency under the auspices of the UN, UNCLOS 1982 stated that Natuna is the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI). The Indonesian government does not accept China's arbitrary actions. Because, Natuna is one of Indonesia's territorial areas. Therefore, the Indonesian Government did not remain silent, the Indonesian government took a firm stance by directly summoning the Chinese Ambassador to Indonesia to add to sending its naval forces to be on alert and increasing surveillance around the Luat Natuna area.