This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Rifqi Fadillah
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2014) Rifqi Fadillah; Faisal f; Fatahillah F
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 4, No 2 (2021): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v4i2.4287

Abstract

Penyalahgunaan keadaan dalam hukum perdata di Indonesia merupakan hal yang baru, namun dalam praktek dilapangan telah diterapkan sampai pada tingkat peradilan, walaupun dalam berbagai putusan hakim secara tegas menyatakan bahwa suatu perjanjian didasarkan pada alasan adanya keadaan, tetapi karena adanya Kurang kepatutan dalam perjanjian, menyebabkan timbulnya penyalahgunaan keadaan karena posisi tawar pihak lain yang tidak setara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dalam hukum positif Indonesia terhadap penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit bank, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe terhadap penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit bank. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang muncul dari segi hukum dan sebenarnya berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Ajaran penyalahgunaan keadaaan memang belum diatur secara eksplisit di dalam KUHPerdata. Namun ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia ini berkembang dan didukung oleh beberapa putusan hakim. Pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe terhadap penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit bank, majelis hakim merujuk kepada beberapa sumber hukum peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi adapun tolak ukur yang digunakan oleh hakim dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan ini, yaitu penyalahgunaan keunggulan ekonomis dan penyalahgunaan keunggulan kejiwaan dalam hal menyelesaikan perkara penyalahgunaan keadaan. Disarankan kepada para akademisi hukum agar kiranya terus mengkaji mengembangkan konsep penyalahgunaan keadaan ini agar dapat lebih diterapkan dengan efektif. Begitu juga kepada lembaga penegak hukum untuk lebih progresif dalam menangani masyarakat yang terjebak dalam perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan.