This Author published in this journals
All Journal Abdi Laksana
Andy Nugroho
Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BIMBINGAN TEKNIS DIGITAL MARKETING SEBAGAI UPAYA DALAM MENINGKATKAN PENJUALAN IKM/UMKM DI KABUPATEN TANGERANG DI TENGAH PANDEMI COVID 19 Yayan Sudaryana; Sarwani Sarwani; Herjanto Subur; Risyda Aulia; Nunung Nurhasanah; Andy Nugroho; Rani Sujarwadi
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2021): Edisi Januari
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8770

Abstract

Penjualan adalah ilmu dan seni mempengaruhi pribadi yang dilakukan oleh penjualan untuk mengajak orang lain agar bersedia membeli barang atau jasa yang ditawarkan. Tujuan dari bimbingan teknis adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan IKM/UMKM dalam menyikapi perkembangan teknologi dan informasi yang dikenal sebagai revolusi industri 4.0 yang tidak dapat dipungkiri lagi secara perlahan beralih kearah digital baik dibidang industri maupun perdagangan. Sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi melalui digital marketing yaitu 1). UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, dimana setiap pelaku usaha wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 2). UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. 3). UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) antara lain bahwa Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan beritra bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikenai sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum1 milyar rupiah. Berdasarkan survey pendahuluan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ke lokasi dan melakukan wawancara, observasi, dan Fokus Group Diskusi (FGD) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan beberapa pelaku bisnis yang tergolong IKM/UMKM, bahwa pada umumnya kegiatan penjualan produk masih dilakukan secara offline melalui pihak ke tiga namun demikian terdapat beberapa IKM/UMKM telah melakukan kegiatan penjualan melalui digital marketing terutama untuk pasar dalam negeri. Yang akan datang para IKM/UMKM mengharapkan untuk mampu menjangkau pasar luar negeri (ekspor).Kata Kunci : Bimbingan Teknis, UU, Digital Marketing, IKM/UMKM