Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan serta kontribusinya terhadap produk domestic regional bruto & pendapatan asli daerah di Kota Tegal Tahun 2013-2017. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Badan Keuangan Daerah Kota Tegal. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan uji efektivitas dan uji kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak hotel di Kota Tegal selama periode tahun 2013 – 2017 memiliki rasio lebih dari 100% sehingga dapat dikatakan sangat efektif. Efektivitas penerimaan pajak restoran di Kota Tegal selama periode tahun 2013 – 2017 memiliki rasio lebih dari 100% sehingga dapat dikatakan sangat efektif. Efektivitas penerimaan pajak hiburan di Kota Tegal selama periode tahun 2013 – 2017 mengalami perubahan tiap tahunnya. Pada tahun 2013 rasio efektivitas penerimaan pajak hiburan sebesar 53,71% sehingga dikatakan tidak efektif. Kemudian pada tahun 2014, rasio efektivitas penerimaan pajak hiburan sebesar 83,34% sehingga dikatakan cukup efektif. Sedangkan pada tahun 2015 – 2017, rasio efektivitas penerimaan pajak hiburan lebih dari 100% sehingga dikatakan sangat efektif. Kontribusi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Tegal selama periode tahun 2013 – 2017 dengan rasio kontribusi masih dibawah 10% sehingga dikatakan sangat kurang. Kontribusi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal selama periode tahun 2013 – 2017 dengan rasio kontribusi masih dibawah 10% sehingga dikatakan sangat kurang.