T.M. Haris Ikhraji
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PASAL-PASAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH T.M. Haris Ikhraji; Eddy Purnama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kesesuaian ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan kondisi perkembangan ketatanegaraan sekarang, serta untuk mengetahui dan menjelaskan konsekuensi yuridis yang akan ditimbulkan jika dilakukan perubahan melalui amandemen terhadap UUPA tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang mengandalkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, terhadap semua data-data tersebut kemudian dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa seiring perkembangan waktu, ketentuan di dalam UUPA semakin terlihat tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang, terlihat dari beberapa kali perubahan berupa pencabutan dan pengabaian terhadap pasal-pasal di dalam UUPA, yaitu terhadap Pasal 256, Pasal 67 ayat (2) huruf g, Pasal 74, Pasal 110 dan Pasal 111, serta Pasal 57 dan Pasal 60, maka untuk memperkuat posisi UUPA tersebut dapat dilakukan dengan mengamandemennya, konsekuensi hukumnya yaitu UUPA yang ada sekarang dicabut dan tidak berlaku lagi, lalu digantikan dengan UUPA yang baru yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang. Disarankan kepada eksekutif dan legislatif di Aceh untuk bersama-sama memikirkan cara untuk memperkuat posisi UUPA tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi pencabutan pasal-pasal di dalam UUPA dengan alasan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan mengamandemen UUPA tersebut, dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi ketentuan-ketentuan di dalam UUPA yang kehilangan kekuatan mengikatnya. Serta Pemerintah Aceh diharapkan untuk membuat hukum prosedural terlebih dahulu mengenai mekanisme konsultasi dalam melakukan perubahan terhadap UUPA, agar mempermudah dalam proses amandemen UUPA dan menghindari terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat jika dilakukan amandemen terhadap UUPA di kemudian hari.