Alivia Yufitri
Esa Unggul University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Paten Aplikasi Online Bagi Inventor Dalam Pengusulan Patent Sederhana dengan Menggunakan Laman 4 Portal Global Sebagai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Esa Unggul Jakarta Nizirwan Anwar; Agung Mulyo Widodo; Bambang Irawan; Kundang Karsono Juman; Erry Yudhya Mulyani; Rian Adi Pamungkas; Ummanah Ummanah; Muhamad Bahrul Ulum; Budi Tjahjono; Yulhendri Yulhendri; Alivia Yufitri
Ilmu Komputer untuk Masyarakat Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.954 KB) | DOI: 10.33096/ilkomas.v2i1.889

Abstract

Patent sebagai bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai hasil karya eksklusif yang terlahir dari kreativitas, inovatif (invensi) dalam mengembangkan teknologi secara berkelanjutan dari insan akademik (civitas academica). Indonesia sebagai negara berkembang dengan indeks annual change 0.088, ranking asia (regional) 12.4 dan global (world) 66.4 sudah saat para dosen sebagai fasilitator dan inventor agar lebih banyak lagi dalam mengusulkan invensi dan dapat lebih bersaing di wilayah Asia. Dosen sebagai fasilitator mempunyai kewajiban dalam melaksanakan konsep tridharma perguruan tinggi khususnya pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sosialisasi pengusulan patent diselenggarakan di lingkungan para dosen Universitas Esa Unggul Jakarta. Pada patent sederhana sesuai dengan regulasi mempunyai masa perlindungan 10 tahun (pasal 23 UU 13 tahun 2016) sedangkan paten mempunyai masa perlindungan 20 tahun (pasal 13 UU 13 tahun 2016). Inventor yang telah memperoleh sertifikat patent sederhana diharapkan dapat membagi informasi invensi yang telah dihasilkan, dan setiap invensi tidak bisa diusulkan sebagai patent bila invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan (pasal 4 UU 13 tahun 2016).