Rahmat Rinaldi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN DEKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA Rahmat Rinaldi; Eddy Purnama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sistem pemungutan suara dalam pemilihan Dekan di lingkungan Universitas Syiah Kuala apakah sudah sesuai dengan prinsip demokrasi dan untuk mengetahui dan menjelaskan implikasi dari adanya hak suara 35% dari Rektor dalam sistem tersebut. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sistem pemungutan suara dalam pemilihan Dekan di Universitas Syiah Kuala tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Implikasi-implikasi yang timbul dari lahirnya Peraturan Rektor No. 1403 tahun 2015 yaitu, lahirnya peraturan tersebut telah mencederai demokrasi di lingkungan Unsyiah dan menimbulkan rasa pesimistis dari para dosen yang ingin mencalonkan diri sebagai Dekan, karena kemungkinan untuk menang sangatlah kecil. Disarankan untuk dilakukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi. Sehingga apabila Peraturan Menteri tersebut terbukti tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, maka peraturan menteri tersebut dapat dibatalkan dan secara otomatis peraturan rektor juga ikut batal.