Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang prosedur legislasi di Indonesia dan Amerika Serikat dan fungsi Lembaga Eksekutif Negara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap legislasi di masing-masing negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan beberapa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan). Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa hak legislasi Indonesia ada pada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dan hak legislasi Amerika Serikat ada pada Congress, yang terdiri atas Senate dan House of Representtaive. Kemudian kekuasaan utama untuk membentuk undang-undang Indonesia berada di tangan DPR, dan kekuasaan membentuk undang-undang di Amerika Serikat berada ditangan Congress. Eksekutif Indonesia dan Amerika dapat mengajukan usulan rancangan undang-undang kepada Legislatif, namun di Indonesia ketika dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut ditulis atas inisiatif Presiden, di Amerika Serikat tidak lagi ditulis atas usulan Presiden, rancangan tersebut menjadi milik Senate atau House of Representative Serta adanya veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat untuk menolak RUU yang diajukan kepadanya, sedangkan Presiden Indonesia tidak memiliki hal itu. Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengamandemen UUD 1945 untuk memberikan kebebasan kepada DPD RI untuk mengajukan dan Membahas RUU sama seperti DPR RI supaya memperjelas tugas utama dari DPD RI sebagai bagian dari badan legislatif yang mempunyai fungsi legislasi. Supaya mempunyai peran seperti Senate Amerika Serikat dalam mengajukan dan membahas RUU mempunyai kewenangan yang sama dengan House of Representative Amerika Serikat.