Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Kombatan Atas Penggunaan Bom Fosfor Putih (White Phosphorus Bomb) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional Muhammad Irsan; Mahfud Abdullah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan alat persenjataan dalam konflik bersenjata seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama terhadap alat persenjataan yang terlarang. Alat persenjataan terlarang digunakan oleh Israel dalam konflik Israel dan Palestina atau yang dikenal dengan Operasi Cast Lead. Israel terbukti menggunakan bom fosfor putih untuk menyerang warga sipil serta bangunan yang dilindungi oleh hukum internasional. Hal ini merupakan sebuah tindak pidana yang menyebabkan lahirnya konsep tanggung jawab pidana dan komando. Tindakan Isreal telah melanggar Konvensi Den Haag, Jenewa, Geneva Protocol, Senjata Biologis, Senjata Kimia, Senjata Konvensional 1980, serta Protokol Tambahan I 1977 selama Operasi Cast Lead yang mana bahwa penggunaan alat persenjataan yang memiliki komposisi dan dampak seperti bom fosfor putih adalah dilarang menurut ketentuan konvensi-konvensi tersebut. Oleh karena itu menurut rezim hukum humaniter perbuatan Israel dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena telah memenuhi keempat unsur tindak pidana. Yoav Galant selaku panglima tertinggi Israel pada saat Operasi Cast Lead berlangsung seharusnya dapat dimintai pertangggung jawaban. Sidang Majelis Umum PBB seharusnya memberikan mandat kepada ICC untuk menghukum Yoav Galant yang telah terbukti melanggar berbagai ketentuan hukum internasional agar penegakkan hukum dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan salah satu tujuan PBB yaitu menjaga perdamaian dunia.