Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan mengenai kedudukan dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam hal pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta implementasi mengenai fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam hal pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang hanya menjalankan tugas sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan ternyata memiliki keterbatasan mengenai wewenang yang dimiliki. Hal tersebut mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki fungsi sebagai instansi yang memberikan pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dapat menjalankan tugasnya seperti yang diharapkan. Hal itu dikarenakan karena kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tidak cukup, serta over kapasitas. Didalam upaya memenuhi hak kesehatan Warga Binaan Pemasayarakatan, disarankan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat mengupayakan penambahan tenaga kesehatan, dan menyediakan anggaran yang memadai agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemenuhan hak kesehatan merupakan hak yang paling dasar yang harus diterima oleh semua orang dalam meningkatkan derajat kesehatan yang optimal.Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Hak Kesehatan, Warga Binaan Pemasyarakatan