p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JBEST
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyertaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara di Perusahaan Umum (Perum) (Studi pada Perum Perhutani) Nuzul Fathyah; Tintin Sri Murtinah; Nurmita Sari
Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship Vol. 1 No. 1 (2019): April
Publisher : Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1115.161 KB)

Abstract

Pada tahun 2014, Perum Perhutani mendapatkan penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan saham milik Negara pada PT. Inhutani I, PT. Inhutani II, PT. Inhutani III, PT. Inhutani IV, dan PT. Inhutani V. Penambahan penyertaan modal negara seyogyanya dapat meningkatkan kinerja dan pendapatan usaha perusahaan, namun tren pendapatan usaha Perum Perhutani setelah tahun 2014 mengalami penurunan hingga pada tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) khususnya di Perum Perhutani. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah pengolahan data mentah hasil wawancara dan bahan-bahan tertulis lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam aspek pemisahan kekayaan negara sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2005. Aspek modal BUMN sudah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2010. Aspek tata kelola korporasi yang terdiri dari sub aspek transparansi, akuntabilitas dan kewajaran menunjukan bahwa Perhutani sudah transparan dalam mengelola perusahaan dengan melakukan pengungkapan informasi pada situs resmi dan beberapa akun media sosial, akuntabel yang dibuktikan dengan penyampaian laporan setiap tahun dan wajar karena memberikan perlakuan yang sama kepada pemilik modal dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.Kata Kunci: Penyertaan Modal Negara, Tata Kelola Korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)