Agung Sukmawijaya
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK NARAPIDANA WANITA YANG MENGANDUNG DI LAPAS KELAS II B CIANJUR Mitro Subroto; Agung Sukmawijaya
Journal Justiciabelen (JJ) Vol 2, No 01 (2022): January
Publisher : Univeristas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jj.v2i1.1807

Abstract

ABSTRAKSistem Pemasyarakatan adalah upaya pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga pemasyarakatan di Indonesia, pembinaan tersebut ditujukan bagi warga binaan yang melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara. Dalam proses pembinaan tersebut warga binaan diayomi dan dibina oleh petugas pemasyarakatan dan dilindungi hak-haknya sebagai warga negara. Dalam pelaksanaan peraturan-peraturan yang memuat ide-ide pemasyarakatan, maupun di dalam pelaksanaan Undang-undang Pemasyarakatan aparat pelaksana menjalankan tugas berdasarkan peraturan yang berlaku, di mana dalam kondisi tertentu aparat pelaksana mengambil keputusan-keputusan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi, agar ide-ide pemasyarakatan tersebut tetap dapat terwujud. Dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut banyak kendala-kendala yang menghambat terwujudnya tujuan pemasyarakatan. Kenadala-kendala tersebut ada yang dikarenakan keberadaan undang-undang itu sendiri, Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata masalah perlindungan hukum terhadap narapidana wanita belum diatur. Karena dalam undang-undang tersebut hanya disebutkan narapidana saja, tidak dibedakan antara narapidana laki-laki maupun Wanita. Sehingga perlu ditelaah ulang bagaimana Undang-Undang Pemasyarakatan melindungi hak-hak terhadap narapidana wanita khususnya bagi yang sedang mengandung. ABSTRACTThe Correctional System is a coaching effort carried out in correctional institutions in Indonesia, the guidance is intended for inmates who commit criminal acts and are sentenced to prison. In the coaching process, the inmates are protected and nurtured by correctional officers and their rights are protected as citizens. In the implementation of regulations that contain correctional ideas, as well as in the implementation of the Correctional Law, the implementing officers carry out their duties based on the applicable regulations, where under certain conditions the implementing officers make decisions that are adapted to the conditions and situations, so that ideas the correctional idea can still be realized. In the implementation of these regulations, there are many obstacles that hinder the realization of the correctional goals. These obstacles are caused by the existence of the law itself. In the legislation, especially in Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, it turns out that the problem of legal protection for female prisoners has not been regulated. Because the law only mentions convicts, it does not differentiate between male and female prisoners. So it is necessary to review how the Correctional Law protects the rights of female prisoners, especially those who are pregnant.
Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tipikor di Lapas Klas IIB Cianjur sebagai Pemenuhan Hak Narapidana Agung Sukmawijaya; Mitro Subroto
Intelektualita Vol 10 No 2-a (2021): Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains
Publisher : Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/intelektualita.v10i2-a.12163

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan agar dapat mengetahui mengenai aplikasi pelaksanaan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana korupsi, di Lapas kelas IIB Cianjur. pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan yang dijalankan oleh Narapidana dan anak diluar lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. dahulu di namakan pelepasan bersyarat, pembebasan bersyarat Diberikan apabila narapidana atau anak telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. program pembebasan bersyarat sangat erat kaitannya dengan integrasi, yaitu mengembalikan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum dengan masyarakat. Dari hasil penelitian Pelaksanaan pemberian hak Pembebasan Bersyarat bagi narapidana Tipikor oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur dianggap memenuhi Peraturan perundang – undangann yakni dengan PP No 99 tahun 2012 (Perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1999). Permenkumham Nomor 21 tahun 2016 (Perubahan Permenkumhan Nomor 21 tahun 2013). Dalam penerapannya, di lembaga pemasyarakatan ini belum sepenuhnya efektif, karena terdapat gangguan atau kendala dalam pemberian hak pembebasan bersyarat pagi narapidana tindak pidana korupsi, berikut dijelaskan melalui pembahasan.