In this study, we examine the application of the concept of khiyar in al-ba'i online shopping. Khiyar Islamic economics is a thing that must exist in buying and selling activities. In Islamic business, Khiyar plays a very important role in efforts to maintain interests, transparency and the extent of goodness that will be obtained if the transaction is carried out and how to protect both parties from harm and loss. In the online shopping concept, there are two forms of payment, namely payment then the goods are delivered to the place and the COD payment system or payment after the goods are sent. The application of khiyar in online shopping has several problems, first the seller and buyer are not in the same place, the two goods that are the object of sale and purchase are not at the location of the transaction. Based on khiyar research that applies to online shopping, there are differences with khiyar in buying and selling which is carried out traditionally. Online shopping by using the payment method before the goods are sent, the khiyar that can be used is Khiyar Aib and Khiyar Ru'yah but must be clearly required in the terms of sale and purchase. Depending on the COD payment method, the khiyar that can be used is Khiyar Ru'yah but must be agreed upon first, then khiyar The terms that bind other khiyar, so that buying and selling transactions are carried out based on the principle of willingness by both parties who carry out buying and selling activities .AbstarkDalam studi ini menelaah penerapan konsep khiyar dalam al-ba’i secara online shoop. Ekonomi Islam khiyar merupakan suatu hal yang harus ada dalam kegiatan jual-beli. Dalam bisnis Islam Khiyar memegang peran yang sangat penting dalam upaya menjaga kepentingan, transaparansi dan sejauh mana kebaikan yang akan diperoleh jika transaksi dilaksanakan serta bagaimana melindungi kedua belah pihak dari bahaya dan kerugian. Dalam konsep online shoop terdapat dua bentuk pembayaran yaitu pembayaran kemudian barang diantarkan ketempat dan sistem pembayaran COD atau pembayaran setelah barang dikirim. Penerapan khiyar pada Online shoop terdapat beberapa persoalaan, pertama penjual dan pembeli tidak berada pada tempat yang sama, kedua barang yang menjadi objek jual beli tidak berada dilokasi transaksi. Berdasarkan penelitian khiyar yang berlaku pada online shoop terdapat perbedaan dengan khiyar pada jual beli yang dilaksanakan secara tradisional. Online shoop dengan menggunakan metode pembayaran sebelum barang dikirim maka khiyar yang dapat digunakan yaitu Khiyar Aib dan Khiyar Ru’yah tetapi harus secara jelas dipersyaratkan dalam ketentuan jual beli. Berdeda pada metode pembayaran COD maka khiyar yang dapat digunakan adalah Khiyar Ru’yah namun harus diperjanjikan terlebih dahulu, kemudian khiyar Syarat yang menjadi pengikat khiyar yang lain, agar transaksi jual beli yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip kerelaan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan kegiatan jual beli.