Eni Lestari
Universitas Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI KPU KOTA METRO DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU PADA PEMILU 2019 Eni Lestari; Hertanto Hertanto; Robi Cahyadi Kurniawan
Independen Vol 2, No 1 (2021): INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global
Publisher : Independen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.189 KB) | DOI: 10.24853/independen.2.1.21-32

Abstract

KPU Kota Metro mengalami sengketa gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 dari salah satu partai politik peserta pemilu yakni PKS Kota Metro. Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui faktor penyebab terjadinya  sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019 di Kota Metro (2) mengetahui strategi resolusi KPU Kota Metro dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu  2019. Penelitian ini   menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, faktor yang   menyebabkan konflik ada  dua yaitu faktor internal dan  faktor eksternal.   Faktor internal meliputi kurangnya pemahaman petugas KPPS, faktor kelelahan, perbedaan pendapat serta adanya pihak yang merasa dirugikan.  Faktor eksternalnya adalah masifnya pemberitaan tentang KPU Kota Metro dibeberapa media  yang mempengaruhi suasana politik serta adanya indikasi faktor kepentingan dari salah satu partai politik. Kedua, KPU Kota Metro dalam menyelesaikan sengketa tersebut  melakukan komunikasi politik formal dengan PKS Kota Metro tetapi hal tersebut tidak membuahkan hasil sehingga PKS Kota Metro melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. KPU Kota Metro dalam menghadapi gugatan tersebut menerapkan tiga strategi manajemen konflik  yaitu (a) menghindar dengan tidak memberikan kontra opini terhadap pemberitaan media massa dan media sosial tetapi hanya sekedar memberikan jawaban normatif apabila ada yang  meminta klarifikasi, (b) berkolaborasi dengan KPU Provinsi, KPU Pusat untuk meminta arahan  dan badan adhoc dalam rangka persamaan persepsi  serta Bawaslu Kota Metro terkait dokumen yang kurang dipersidangan, dan (c) berkompetisi dengan pihak pemohon  untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Strategi ini efektif dilihat dengan dimenangkannya gugatan tersebut dan keputusannya dapat diterima oleh PKS Kota Metro dan pendukungnya.