KPU Kota Metro mengalami sengketa gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 dari salah satu partai politik peserta pemilu yakni PKS Kota Metro. Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019 di Kota Metro (2) mengetahui strategi resolusi KPU Kota Metro dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, faktor yang menyebabkan konflik ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi kurangnya pemahaman petugas KPPS, faktor kelelahan, perbedaan pendapat serta adanya pihak yang merasa dirugikan. Faktor eksternalnya adalah masifnya pemberitaan tentang KPU Kota Metro dibeberapa media yang mempengaruhi suasana politik serta adanya indikasi faktor kepentingan dari salah satu partai politik. Kedua, KPU Kota Metro dalam menyelesaikan sengketa tersebut melakukan komunikasi politik formal dengan PKS Kota Metro tetapi hal tersebut tidak membuahkan hasil sehingga PKS Kota Metro melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. KPU Kota Metro dalam menghadapi gugatan tersebut menerapkan tiga strategi manajemen konflik yaitu (a) menghindar dengan tidak memberikan kontra opini terhadap pemberitaan media massa dan media sosial tetapi hanya sekedar memberikan jawaban normatif apabila ada yang meminta klarifikasi, (b) berkolaborasi dengan KPU Provinsi, KPU Pusat untuk meminta arahan dan badan adhoc dalam rangka persamaan persepsi serta Bawaslu Kota Metro terkait dokumen yang kurang dipersidangan, dan (c) berkompetisi dengan pihak pemohon untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Strategi ini efektif dilihat dengan dimenangkannya gugatan tersebut dan keputusannya dapat diterima oleh PKS Kota Metro dan pendukungnya.