Faturohman
Universitas Bina Bangsa

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA Asnawi; Faturohman
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.12

Abstract

Penyerangan terhadap nama baik seseorang dalam bentuk pencemaran nama baik, telah menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial bagi pihak yang nama baiknya dicemarkan. Pencemaran nama baik dalam persfektif hukum pidana diatur di dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik menjelaskan tentang apa itu pencemaran nama baik, dan juga dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa: pertama, pencemaran nama baik menurut KUHP yaitu pasal 130, terdiri dari pencemaran yang dilakukan secara lisan dan tulisan dengan unsur-unsur delik yaitu harus dilakukan dengan sengaja, menuduh suatu hal, supaya diketahui umum; kedua, Penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasalpasal penghinaan dalam KUHP. Dengan unsur-unsur delik yaitu dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Konflik Kejahatan Genosida Antar Warga Dusun Ori Terhadap Negri Kariu Dan Perlindungan Hukum Terhadan Korban Pelanggaran Ham Berat Candra Yani; Eva Alfiyyah; Faturohman
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/0ee2yt36

Abstract

Prinsip kemanusiaan harus diutamakan di atas segala pertimbangan lainnya jika bencana kemanusiaan yang menimpa masyarakat Pulau Haruku, Kariu, pada 26 Januari 2022 ingin diselesaikan secara tuntas. Hak asasi manusia jelas telah dilanggar dalam kasus ini. Inti dari eksplorasi ini adalah untuk melihat pengobatan yang legal untuk mengakhiri genosida, termasuk penyerangan terhadap warga Kariu yang dilakukan oleh warga desa Ori. Pemikiran normatif hukum menggunakan kerangka kasus, hukum, dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui pengumpulan literatur, analisis deskriptif, dan penggunaan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan penelusuran, konflik antara dua warga Negeri Kariu dan Dusun Ori tersebut menjadi awal konflik dan penyerangan terhadap masyarakat Negeri Kariu yang dilakukan kelompok warga.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Melita Ferliani; Neneng Adelia; Sindi Saputri; Faturohman
MERDEKA : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): Februari
Publisher : PT PUBLIKASI INSPIRASI INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/merdeka.v1i3.895

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang langkah-langkah hukum yang tersedia bagi terdakwa atauter pidana dalam rangka menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi secara sistematis dan menghubungkan berbagai ketentuan yang terdapat dalam dokumen hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum bagi terdakwa atau terpidana mencakup dua jenis, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa termasuk perlawanan, banding, dan kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa mencakup pemeriksaan kasasi untuk kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Upaya hukum juga mencerminkan peran hukum dalam melindungi individu dalam masyarakat, bangsa, dan negara, termasuk hak-hak asasi, kebendaan, dan personal. Disarankan agar baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, terutama para pelaku tindak pidana, memahami dengan baik hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 terkait perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia.