Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia. Oleh karena itu kegiatan pembangunan yang semakin meningkat tidak dapat dihindari penggunaan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif, dengan resiko pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimanakah politik hukum pidana terhadap kejahatan pencemaran atau perusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang ada hubungan dengan permasalahan yang diteliti. Bertdasarkan hasil penelitian dapat diketahui politik hukum pidana terhadap kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan ditempuh melalui tahapan administratif, pemulihan melalui ganti rugi dan penegakan hukum pidana.