Syarif Fadillah
As-Syafi'iyah Islamic University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENYOAL PIDANA MATI BAGI KORUPTOR Syarif Fadillah
VERITAS Vol 6 No 2 (2020): VERITAS
Publisher : Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/veritas.v6i2.1232

Abstract

Kematian adalah hak Prereogatif Allah SWT, apapun alasannya manusia tidak boleh mematikan,orang . kecuali kematian yang karena sebab yang wajar misalnya Kematian karena usia, sakit dan kecelakaan atau musibah lainnya. Bagaimana dengan kematian karena Putusan Pengadilan (Pidana Mati) apakah dapat dibenarkan ? Kemastian karena hukuman (Pidana Mati) di Indonesia, sercara hukum telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu ; (1) Dalam KUHP diatur dalam 10 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 104 KUHP. (2) Dalam Undang –undang No. 5 Tahun 1997, Tentang Psyikotropika dalam Pasal 59 ayat (1). (3) Dalam Undang-undang No. 5 tahun 2018 (Perubahan terakhir UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6 (4) .Dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999,yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Terhadap Pidana Mati, meskipun telah diatur dalam perundang-undangan di atas, masih menimbulkan Pro Kontra di kalangan masyarakat luas, khussunya dikalangan para praktisi hukum dan akademisi. Namun demikian karena telah diatur secara hukum, maka dalam praktek peradilan telah diterapkan pada kasus-kasus seperti pembunuhan berencana, kejahatan keamanan negara (makar), Narkotika, Psyikotropika dan kejahatan terorisme. Serta Kejahatan Korupsi. Hanya saja untuk kejahatan/tindak pidana korupsi, pelakunya belum ada yang dihukum mati. Bagaimana dengan hukum Islam terhadap pidana mati ? Hukum Islam memandang pidana mati dapat dibenarkan. Hal ini telah diatur dalam hukum Qisas, Hudud dan Takzir. Terhadap Kejahatan Korupsi, dalam hukum Islam korupsi bisa dianalogikan sebagai Ghulul dan Sarqoh. Menurut Dr. Nurul Irfan, MA., Kejahatan Korupsi masuk ke dalam Jarimah Takzir. Lebih jauh Dr. Nurul Irfan mengatakan seyogyanya Takzir tidak ada hukuman mati. Tetapi para Fuqoha sepakat boleh dihukum mati bagi pelaku Korupsi dengan pengecualian untuk kemaslahan umum.